Sabtu, 11 April 2026

Hakim Periksa Penyebar Foto Bugil Pacar

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue, Nagan Raya, memeriksa Aris Munandar (21) sebagai terdakwa kasus penyebaran foto

Editor: bakri

SUKA MAKMUE -  Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue, Nagan Raya, memeriksa Aris Munandar (21) sebagai terdakwa kasus penyebaran foto mengandung konten pornografi. Selain kasus penyebaran foto pacar tanpa busana di media sosial (medsos) facebook, Aris juga diperiksa terkait persetubuhan terhadap korban.

Sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa digelar melalui video konferensi (vidcon) pada Kamis (19/11/2020). Majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Nagan Raya berada di ruang sidang PN Suka Makmue. Sementara terdakwa Aris yang merupakan warga Nagan Raya berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP) kelas IIB Meulaboh, Aceh Barat.

Informasi diperoleh Serambi dari JPU, terdakwa dicecar pertanyaan terhadap dua kasus yang menjeratnya. Namun terdakwa memberikan jawaban berbelit. “Sidang kembali ditunda ke  Kamis pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan,” kata JPU dari Kejari, Haland Perdana Putra SH.

Seperti diberitakan, Polres Nagan Raya menetapkan Am (22), warga sebuah desa di Kecamatan Seunagan Timur, sebagai tersangka, Jumat (7/8/2020). Kasus terbaru menjerat pelaku adalah tidak pidana Undang-undang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), karena yang bersangkutan diduga menyebarkan foto pacarnya mengandung konten pornografi di media sosial (medsos).

Pelaku sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus menyetubuhi pacarnya, sebut saja namanya Madu, remaja berusia 17 tahun. Tersangka dijerat dengan Pasal 29 UU Nomor 44/2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kasus itu terjadi pada 11 Maret 2020 lalu dan selama ini korban dan tersangka diketahui berpacaran. Tersangka memaksa korban mengirimkan foto konten pornografi seluruh badan dan setengah badan kepada HP tersangka.  Pengungkapan kasus yang menjerat pemuda AM, diawali laporan oleh keluarga korban ke Polres Nagan Raya pada Juni 2020.

Tersangka mencabul korban dengan ancaman menyebarkan foto korban ke media sosial. Takut dengan ancaman tersebut, remaja 17 tahun itu pun terpaksa melakukan perbuatan layaknya suami istri dengan tersangka di sejumlah tempat  di Nagan Raya.

Sementara itu, Polres Nagan Raya telah menyerahkan berkas tersangka dan barang bukti perkara kasus dugaan pencabulan anak yang juga seorang santri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Penyerahan berkas perkara guna diteliti dan menunggu dinyatakan  lengkap (P-21). “Tersangka dan barang bukti sudah kita serahkan Senin lalu,” kata Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno SIK melalui Kasat Reskrim AKP Fadhillah Aditya Pratama SIK kepada Serambi, Jumat (20/11/2020).

Seperti diberitakan, polisi di Nagan Raya mengamankan seorang warga sebuah desa di Kecamatan Tadu Raya kabupaten setempat, Sabtu (26/9/2020) dini hari.  Pasalnya, pelaku yang merupakan pria berusia 50 tahun itu diduga telah mencabuli seorang remaja berusia 15 tahun. Kasus tersebut sempat heboh dan nyaris saja pelaku diamuk massa ketika penangkapan terjadi kala itu.(riz)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved