Selasa, 9 Juni 2026

Belajar Tatap Muka Mulai Januari 2021

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mengizinkan sekolah untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka

Tayang:
Editor: bakri
Kompas.com/Kristianto Purnomo
NADIEM MAKARIM, Mendikbud 

* Diizinkan Tapi Tak Wajib

* Kemendikbud Minta Sekolah Persiapkan Diri

JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mengizinkan sekolah untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka. Sebelumnya, pembelajaan di sekolah dilakukan secara daring akibat pandemi Covid-19. Kebijakan yang membolehkan sekolah mengadakan pembelajaran tatap muka mulai berlaku pada semester genap tahun ajaran 2020/2021 atau mulai Januari 2021 mendatang.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, meminta sekolah-sekolah segera mempersiapkan diri dari sekarang jika hendak melakukan pembelajaran tatap muka pada Januari 2021. "Ini bukan hanya untuk sekolah dasar tapi juga buat perguruan tinggi," ucap Nadiem dalam konferensi pers virtual, Jumat (20/11/2020).

Nadiem memastikan, teknis mengenai perkuliahan, serta aturan protokol kesehatan, dan daftar periksa akan diumumkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud. "Protokol kesehatan, daftar periksanya, dan lain-lain akan ditetapkan selanjutnya dalam waktu yang dekat oleh Ditjen Dikti," tutur Nadiem.

Adapun aturan dan teknis pelaksanaan pembelajaran tatap muka di sekolah sebagaimana dirangkum Tribunnews.com dari Kompas.com dan kemdikbud.go.id adalah sebagai berikut: Pertama Diperbolehkan, tapi tidak diwajibkan. Nadiem Makarim menegaskan, pembelajaran tatap muka yang kembali akan dilakukan pada Januari 2021 sifatnya bukan kewajiban. Menurutnya, kebijakan kembali membuka sekolah untuk pembelajaran tatap muka sifatnya diperbolehkan atas keputusan tiga pihak.

Kedua, Pemberian izin. Dikutip dari panduan pembelajaran yang dirilis Kemendikbud, ada sejumlah faktor yang menjadi pertimbangan dalam pemberian izin pembelajaran tatap muka di sekolah. Faktor tersebut meliputi tingkat risiko penyebaran Covid-19 di wilayahnya, kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan, kesiapan sekolah dalam melaksanakan pembelajaran tatap buka sesuai dengan daftar periksa, akses terhadap sumber belajar/kemudahan Belajar dari Rumah (BDR), kondisi psikososial peserta didik, kebutuhan layanan pendidikan bagi anak yang orangtua/walinya bekerja di luar rumah, ketersediaan akses transportasi yang aman dari dan ke sekolah, tempat tinggal warga sekolah, mobilitas warga antar-kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan/desa, serta kondisi geografis daerah.

Ketiga, Sekolah wajib penuhi 6 syarat. Keenam syarat itu menitikberatkan kepada dukungan sarana kesehatan untuk mencegah potensi penularan Covid-19 yaitu (1) Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, meliputi toilet bersih dan layak; sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer; dan disinfektan, (2) Mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan, (3) Kesiapan menerapkan wajib masker, (4) Memiliki thermogun, (5) Memiliki pemetaan warga sekolah yang memiliki comorbid tidak terkontrol; tidak memiliki akses transportasi yang aman; dan memiliki riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat risiko Covid-19 yang tinggi atau riwayat kontak dengan orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri, serta (6) Mendapatkan persetujuan komite sekolah/perwakilan orang tua/wali.

Adapun aturan dan teknis pelaksanaan pembelajaran tatap muka di sekolah yang keempat dan kelima sebagaimana dirangkum Tribunnews.com dari Kompas.com dan kemdikbud.go.id adalah sekolah wajib bergiliran dan pakai masker, serta kegiatan ekstrakurikuler dan kantin tidak diperbolehkan di masa transisi.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, mendukung penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar dengan sistem tatap muka. Dengan kebijakan ini, Tito memastikan pihaknya akan membuat surat edaran (SE) terkait sosialisasi dalam proteksi terhadap Covid-19. Surat tersebut akan disebarkan kepada pemerintah daerah yang dapat membawahi dinas terkait. Seperti Diskominfo, Dishub, Dinkes, Dinas Pendidikan dan Satgas Covid-19 di tiap-tiap daerah.

"Nanti dalam SE ini kami akan menyakinkan yang dilakukan oleh berbagai SKPD dimasukkan dalam dokumen rencana kerja pemerintah daerah atau RKPD dan juga dokumen penganggarannya dalam dokumen APBD. Semua mekanisme untuk proteksi tatap muka tidak menjadi klaster baru," katanya.

"Agar belajar tatap muka tidak menjadi klaster baru di lingkungan pendidikan termasuk juga lingkungan pendidikan keagamaan.Pada prinsipnya Kemendagri mendukung langkah-langkah ini, karena kita melihat ada beberapa dampak negatif yang disampaikan oleh Mendikbud," lanjut Tito Karnavian.

Mendagri berharap, dinas kesehatan dapat melakukan kegiatan testing di satuan pendidikan, termasuk di pesantren dengan biaya dari pemerintah daerah. Ia juga berharap sosialisasi diberikan kepada anak-anak dan orang tua. "Dilakukan testing reguler dan juga dengan meningkatkan kapasitas kesehatan terutama fasilitas karantina di tiap-tiap daerah. Kalau ternyata terjadi klaster baru, maka secepatnya dilakukan karantina," ujar mantan Kapolri ini.

"Artinya tiap daerah, dinas kesehatannya harus menyiapkan tempat karantina dan juga meningkatkan kapasitas untuk treatment rumah sakit yang ada di kabupaten/kota maupun provinsi. Kita mengantisipasi jangan sampai nanti terjadi lonjakan dari tatap muka ini," imbuhnya.

Terkait dukungan anggaran, Mendagri meminta agar memprioritaskan daerah tertentu. Seperti daerah dengan rendahnya kapasitas fiskal dan berada di zona merah-oranye untuk diberikan bantuan. "Kami menyarankan dari pusat terutama Kemendikbud dan Kementerian Kesehatan dapat memberikan bantuan melalui mekanisme dana dekonsentrasi kepada gubenur. Selaku wakil pemerintah pusat di daerah atau bisa langsung kepada bupati atau wali kota melalui mekanisme dana tugas pembantuan," demikian Mendagri, Tito Karnavian. (tribun netwok/fahdi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved