Pria Hina Polisi di FB Ditangkap
Anggota Unit 1 Subdit V/Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Aceh, Jumat (13/11/2020), menciduk pria berinisial AB (33), di Banda Aceh
BANDA ACEH - Anggota Unit 1 Subdit V/Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Aceh, Jumat (13/11/2020), menciduk pria berinisial AB (33), di Banda Aceh, karena menghina institusi Polri pada laman Facebook (FB) dan Youtube miliknya.
AB ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan dan dipastikan bahwa pria tersebut membuat postingan yang menghina institusi kepolisian pada akun media sosialnya. Warga Kecamatan Baiturrahaman, Banda Aceh, itu dibekuk tim siber pada salah satu warung kopi di Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh.
Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Margiyanta, kepada Serambi, Sabtu (21/11/2020), membenarkan pihaknya sudah mengamanakan pria berinisial AB tersebut. "Iya, benar. Yang bersangkutan kita amankan minggu lalu, karena membuat postingan yang menghina Polri pada media sosialnya, Facebook dan Youtube," kata Kombes Margiyanta.
Untuk diketahui, dalam postingannya, AB menulis dengan huruf kapital, di antaranya "polisi siap, polisi sikat rakyat, polisi siap lawan rakyat, polisi hantam rakyat, polisi siap bantai rakyat, polisi siap bunuh rakyat". Pada alenia terakhir unggahannya, AB menulis, "demi pejabat bangsat, demi pengusaha bejat, demi konglomerat keparat, demi cukong China pengkhianat, ayo revolusi".
Pada postingan tersebut, tersangka juga membubuhkan foto Kapolri Jenderal Idham Azis. Foto tersebut ditambahi dengan kata-kata 'polisi siap perang lawan rakyat'. Postingan itu diterbitkan tersangka pada 7 Oktober 2020, saat terjadinya penolakan atau demo UU Cipta Kerja Omnibus Law.
Berdasarkan postingan itu, menurut Kombes Margiyanta, yang bersangkutan (AB) terbukti melakukan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) tentang Ujaran Kebencian/SARA terhadap instansi Polri. "Postingannya itu provokasi. Intinya, menjelekkan Polri, dia buat di Facebook dan Youtube. Banyak postingannya, di Youtube ada beberapa juga yang sudah dihapus," katanya.
Saat ini, tambah Kombes Margiyanta, pihaknya sudah mengamankan AB di Mapolda Aceh untuk dilakukan penyidikan. Kepada tersangka, sebutnya, polisi mengenakan pasal UU ITE tentang ujaran kebencian. "Ancaman hukuman empat tahun penjara," ujar Margiyanta yang juga membenarkan bahwa AB pernah menjabat sebagai sekretaris salah satu organisasi di Banda Aceh.
Kombes Margiyanta menyebutkan, AB sudah dipantau sejak sebulan lalu, bahkan Mabes Polri juga meminta Polda Aceh untuk terus melihat aktivitas FB di media sosialnya. "Kita patroli siber terkait berita-berita di medsos. Memang yang bersangkutan sudah kita pantau lama, sebulan lalu. Kita lacak terus posisi tersangka, karena kebetulan dia bekerja sebagai ojek online, jadi pindah-pindah terus," pungkasnya. (dan)