Narkoba

Empat Warga Langsa Ditangkap Edarkan Sabu-sabu

Dari para tersangka disita barang bukti (BB) 4 paket sabu-sabu total seberat 11,93 gram, bong alat hisab sabu, uang tunai Rp 150 ribu, handphone, dan

Penulis: Zubir | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/Foto Humas Polres Langsa
Barang bukti dabu-sabu dan uang tunai yang disita Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa dari 4 tersangka pengedar dan kurir. 

Laporan Zubir I Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Empat warga Kota Langsa ditangkap Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa di sejumlah lokasi karena terlibat peredaran sabu-sabu.

Keempat tersangka RW (39) Dan RZ (32) keduanya warga Gampong Paya Bujok Blang Pase, Kecamatan Langsa Kota, MJ (19) warga Gampong Baro, Kecamatan Langsa Lama, MR (40) warga Gampong Sungai Pauh Pusaka, Kecamatan Langsa Barat.

Dari para tersangka disita barang bukti (BB) 4 paket sabu-sabu total seberat 11,93 gram, bong alat hisab sabu, uang tunai Rp 150 ribu, handphone, dan sepmor.

Baca juga: Milisi Houthi Tembakkan Roket Ke Fasilitas Minyak Saudi Aramco di Jeddah

Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH SIK MH, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Imam Aziz Rachman STK SIK, Senin (23/11/2020) mengatakan 4 tersangka pengedar dan kurir sabu ini ditangkap disejumlah lokasi pada Jumat (20/11/2020) lalu.

Kronologis penangkapan, jelas Kasat Resnarkoba, anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba awalnya menangkap tersangka RW yang diduga selama ini sebagai pengedar sabu.

Tersangka RW ditangkap di pinggir jalan Gampong Jawa, Jumat (20/11/2020) sekitar pukul 15.00 WIB, saat tersangka hendak melakukan transaksi jual beli sabu.

Baca juga: Pemimpin G20 Janjikan Distribusi Vaksin Covid-19 Secara Adil dan Perpanjang Utang Negara Miskin

Bersamanya ditemukan BB berupa 3 paket sabu seberat 9,25 gram, 1 unit handphone merk Nokia, dan 1 unit Sepmor merk Honda Revo warna merah hitam, Nopol BK 6948 ACJ.

Lalu 30 menit kemudian, anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba yang melakukan pengembangan kembali menangkap tersangka MJ, di pinggir jalan Gampong Paya Bujok Blang Pase.

"Tersangka MJ ditangkap dan disita BB 1 paket sabu seberat 2,68 gram, 1 unit handphone merk Oppo," sebutnya.

Iptu Imam Azis menambahkan, pada pukul 17.00 WIB di TKP yang sama, aparat kembali meringkus tersangka RZ diduga sebagai kurir dan disita uang Rp 150 ribu hasil jual beli sabu.

Kemudian pada pengembangan lanjutan, Unit Opsnal Sat Resnarkoba sekira pukul 18.30 WIB menangkap tersangka MR di dalam rumahnya, di Gampong Sungai Pauh Pusaka.

Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka MR, ditemukan BB 1 kaca pirek yang terdapat sisa Sabu dan alat hisab sabu.

"Pengakuan dari keempat tersangka mereka dapatkan atau beli dari seorang berinisial Y kini masih dalam pengejaran (DPO)," imbuh Kasat Resnarkoba.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved