Berita Lhokseumawe
Hari Ini, Berkas Kasus Dugaan Penyelewangan Dana Desa di Ujong Pacu, Lhokseumawe Diserahkan ke JPU
"Untuk perhitungan kerugian negara juga sudah ada, yakni sebesar 317 juta rupiah. Jadi sesuai agenda, pada hari ini, perkaranya masuk tahap dua, yakni
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
Foto: Dokumen Jaksa
Kedua tersangka ketika dibawa dari Kejari Lhokseumawe untuk ditahan di tahanan Polres Lhokseumawe, Kamis (15/10/2020) sore.
Pada 7 September 2020, jaksa pun meningkatkan status menjadi penyidikan.
Sehingga, keuchik dan bendaharanya ditetapkan sebagai tersangka.
Kajari Lhokseumawe, Dr Mukhlis, melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Saifuddin, menyebutkan, untuk berkas kasus ini sudah lengkap atau sudah P21.
"Untuk perhitungan kerugian negara juga sudah ada, yakni sebesar 317 juta rupiah. Jadi sesuai agenda, pada hari ini, perkaranya masuk tahap dua, yakni penyerahan berkas dari jaksa penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selanjutkan JPU akan langsung merampungkan dakwaan, untuk proses pelimpahan ke pengadilan," demikian Saifuddin. (*)
Baca juga: 1.377 Lulusan UIN Wisuda Secara Daring dan Luring