Karena akan Menikah, Pelaku Tabrak Lari Pilih Kabur Hingga Ditangkap Setelah Buron 4 Bulan

"Empat bulan lalu ada peristiwa kecelakaan yang menyebabkan seorang pekerja meninggal setelah ditabrak sepeda motor, pelakunya kabur,"

Editor: Muhammad Hadi
(KOMPAS.COM/PURWANTO)
Pemotor di Ngawi yang menewas seorang pejalan kaki memilih kabur dan menjadi buron selama 4 bulan karena akan melangsungkan pernikahan. 

SERAMBINEWS.COM - ASP (21), warga Desa Kebon, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, diamankan oleh anggota Kepolisian Resor Ngawi.

SP sempat menjadi buron anggota kepolisian salama 4 bulan setelah menabrak seorang pejakan kaki hingga tewas di Jalan Raya Mantingan-Ngawi.

"Empat bulan lalu ada peristiwa kecelakaan yang menyebabkan seorang pekerja meninggal setelah ditabrak sepeda motor, pelakunya kabur," ujar Kasatlantas Polres Ngawi AKP Risky Ferdian Caropeboka, melalui pesan singkat, Selasa (24/11/2020).

Risky menambahkan, pelaku mengaku kabur setelah motor Yamaha N Max bernomor polisi AE 4792 JU yang dikendarainya menabrak pejalan kaki bernama Kasmadi (53), warga Desa Sumberejo, Kecamatan Margomulyo, Kabupaten Bojonegoro, hingga tewas.

Baca juga: Viral Jenazah Anak Dibawa Pulang Dengan Motor, Keluarga Sempat Sewa Angkot Tapi Malah Kabur

Dari keterangan SP, pelaku kabur karena takut terkena masalah.

“Dari keterangan, pelaku kabur lantaran takut terkena masalah mengingat akan melangsungkan pernikahan,” imbuh dia.

Polisi mengamankan barang bukti sepeda motor N Max pelaku berikut STNK.

Polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan. Pelaku terancam hukuman 6 tahun penjara.

Baca juga: Harga Emas Hari Ini Turun, Berikut Rincian Harga Emas Per Gram

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pelaku Tabrak Lari Ditangkap Setelah Buron 4 Bulan, Pilih Kabur karena Hendak Menikah",

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved