Berita Abdya

DPRK Abdya Sahkan APBK 2021, Pendapatan Rp 948,7 Juta dan Belanja Rp 1,036 Triliun  

Raqan APBK Abdya 2021 telah dibahas bersama dua tim, antara Badan Anggaran DPRK dan Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (APBK) setempat.

Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/ZAINUN YUSUF
Bupati Abdya, Akmal Ibrahim SH, Ketua DPRK Nurdianto, Wakil Ketua DPRK, Hendra Fadli SH, menandatangani berita acara kesepakatan bersama APBK tahun 2021 dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRK setempat, Rabu (25/11/2020). Disaksikan Kajari Nilawati SH MH dan pejabat mewakili Anggota Forkopimkab, Sekretaris DPRK, Salman SH. 

Terkait hal ini, Bupati Akmal minta dukungan DPRK Abdya  untuk untuk membangun Abdya di tengah kondisi anggaran yang masih terbatas.      

Agenda paripurna selanjutnya pendapat akhir fraksi. Pendapat Akhir Fraksi Abdya Sejahtera, Justar menyatakan dapat menerima  Ragan APBK 2021 menjadi Qanun APBK 2021.

Akan halnya, Syarkawi ketika menyampaikan Pendapat Akhir Fraksi Abdya Hebat menyatakan dapat menerima Ragan APBK 2021 menjadi Qanun APBK 2021.

Usai  pendapat akhir fraksi-fraksi, Ketua DPRK  Nurdianto selalu pimpinan rapat  mensahkan Ragan tentang  RAPBK menjadi Qanun tentang APBK 2021.

Struktur APBK 2021 yang disahkan terdiri dari Pendapatan berjumlah Rp 948,7 juta lebih, Belanja Daerah Rp 1,036 triliun lebih dan Penerimaan Pembiayaan Rp 94,1 miliar lebih.

Kemudian, pengeluaran pembiayaan Rp 6 miliar, dan pembiayaan netto Rp 88,1 miliar lebih. Pembiayaan netto ini digunakan untuk menutupi defisit anggaran dengan jumlah yang sama.

Struktur RAPBK Abdya tersebut sebelumnya sudah dipaparkan Zul Ilfan ketika menyampaikan Laporan Badan Anggaran.  

Kesepekatan bersama APBK Abdya 2021 dituangkan dalam berita acara, kemudian ditandatangani Bupati Akmal Ibrahim selaku pihak pertama, dan Ketua DPRK Nurdianto dan Wakil Ketua DPRK, Hendra Fadli SH selaku pihak kedua.   

Penutupan rapat paripurna pembahasan APBK Abdya tahun 2021 dilaksanakan, Rabu sore. Dihadiri Bupati Akmal Ibrahim bersama sejumlah pejabat setempat. (*)  

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved