Jalan Nasional Akan Diblokade Ketika Masuk Waktu Shalat Jumat
Begitu azan shalat Jumat berkumandang, maka semua aktivitas masyarakat akan disetop, termasuk aktivitas lalulintas di Jalan Nasional
* Pemkab Aceh Barat Terapkan Kebijakan Baru
Begitu azan shalat Jumat berkumandang, maka semua aktivitas masyarakat akan disetop, termasuk aktivitas lalulintas di Jalan Nasional. Jalan akan diblokade sementara dan akan dibuka kembali nanti ketika shalat Jumat selesai.
KEBIJAKAN penutupan Jalan Nasional saat masuknya waktu shalat Jumat itu akan diterapkan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat mulai Jumat pekan ini. Seluruh kendaraan, baik yang melintas dari arah Banda Aceh maupun dari Tapak Tuan akan diminta berhenti di Meulaboh.
“Penutupan Jalan Nasional selama pelaksanaan shalat Jumat itu akan kita mulai pada Jumat (27/11/2020) ini,” ungkap Kepala Satpol PP dan WH Aceh Barat, Azim NG, kepada Serambi, Selasa (24/11/2020).
Blokade jalan itu, dia katakan, khusus dilakukan pada hari Jumat, saat azan sholat Jumat mulai berkumandang. Selanjutnya para penumpang, khususnya kaum laki-laki, bisa berhenti di lokasi yang telah ditentukan atau ikut shalat Jumat bersama warga.
Azim menyebutkan, ada tiga titik Jalan Nasional yang nanti akan diblokade. Yaitu, kawasan Simpang Nibong Rundeng, Perisimpangan Jasa Tamita Jalan Lintas Meulaboh-Tutut, dan Jalan Imam Bonjol di Simpang Bongong Jaroe di Seuneubok.
“Di titik-titik tersebut akan disiagakan personel wanita dari Satpol PP dan WH, Dinas Perhubungan, serta dari Polres Aceh Barat,” ungkap Kasatpol PP dan WH Aceh Barat ini.
Lebih lanjut Azim menjelaskan, kebijakan penutupan jalan ketika ibadah shalat Jumat itu dilakukan karena Pemkab Aceh Barat saat ini sedang menggalakkan pelaksanaan Syariat Islam, dan bentuk penghormatan terhadap pelaksanaan ibadah shalat Jumat.
Dia mengakui, di awal-awal pelaksanaannya nanti, kemungkinan akan banyak pengguna jalan yang terkejut. Tetapi hal itu diyakini hanya sementara, dan kemudian pengguna jalan akan menjadi terbiasa berhenti ketika shalat Jumat.
“Ini untuk membiasakan, bahwa orang-orang yang beriman ketika mendengar azan agar segera menghentikan semua aktivitasnya, dan kemudian melaksanakan shalat yang sudah menjadi kewajibannya,” jelas Azim.
Kebijakan penutupan jalan ketika masuk waktu sholat Jumat ini juga dilakukan dilakukan di sejumlah daerah lainnya di luar Aceh. Salah satunya di Purwekerto, Banyumas. Wacana yang sama juga akan diterapkan di Lombok Timur. Sementara di Kabupaten Bima, kebijakan itu sudah berjalan sejak beberapa tahun lalu.
Shalat Jumat merupakan ibadah yang diwajibkan atas semua laki-laki muslim, sehat, dan menetap atau tidak menetap. Mengutip hadis riwayat Abu Daud, pengecualian terhadap kewajiban melaksanakan shalat Jumat ini hanya diberikan kepada empat golongan, yaitu budak sahaya, wanita, anak kecil, atau orang yang sakit.(sa'dul bahri)