Kehabisan Uang saat Kabur dari Penjara, Tahanan Ini Palsukan Uang hingga Rp 320 Juta
Dalam tuntutannya, JPU M Rama Erfan menyampaikan ada dua pertimbangan atas tuntutan yang diberikan kepada M Javad.
SERAMBINEWS.COM - M Javad (27), warga Desa Haduyang, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, mengaku memalsukan uang karena kehabisan uang saat menjadi buronan polisi.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Rama Erfan menyampaikan perbuatan terdakwa bermula saat menjadi pelarian dari tahanan di Polsek Natar, Lampung Selatan pada Maret 2020 lalu.
"Terdakwa kabur ke wilayah Kota Bandar Lampung hingga bulan Juni 2020 dan mengontrak rumah di daerah Jalan Pulau Morotai," ungkap JPU M Rama Erfan, Rabu (25/11/2020).
Seiring berjalannya waktu, persediaan uang terdakwa semakin menipis.
"Lalu dengan bermodalkan laptop, printer, dan keahlian ilmu komputer, sekitar pertengahan bulan Juni 2020 terdakwa memutuskan untuk memalsukan uang rupiah pecahan Rp 100 ribu hingga mencapai Rp 320 juta," tandasnya.
Jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan dua pertimbangan saat membacakan tuntutan kepada M Javad (27) selaku terdakwa perkara pemalsuan uang.
Baca juga: Pemenang Miss International 2017, Kevin Liliana Putuskan Berhijab Pasca Jadi Ibu, Ini Potretnya Kini
Baca juga: Tabung Gas Karbit di Bengkel Meledak, 14 Rumah di Kabupaten Nias Ludes Terbakar, Berikut Daftarnya
Baca juga: Gagal Lepas Status Duda dengan Gadis Aceh, Sahrul Gunawan Pamer Foto Bareng Gadis Muda, Siapa?
Dalam tuntutannya, JPU M Rama Erfan menyampaikan ada dua pertimbangan atas tuntutan yang diberikan kepada M Javad.
"Hal yang memberatkan perbuatan, terdakwa tidak mengindahkan program pemerintah terkait pemberantasan tindak pidana uang palsu," ungkapnya, Rabu (25/11/2020).
Sementara hal yang meringankan, kata JPU, terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan.
"Terdakwa menyesali perbuatannya dan mengakui perbuatannya," sebutnya.
Uni Emirat Arab Akan Memproduksi Vaksin COVID-19 di Indonesia, Bagian Investasi 10 Miliar Dolar AS |
![]() |
---|
4 Tersangka 6,7 Kg Sabu Ditangkap Polres Aceh Besar Diduga Jaringan 353 Kg Sabu Ditemukan di Jeunieb |
![]() |
---|
Terkait Pemusnahan 8 Kg Sabu & 51 Kg Ganja di Bireuen, Tersangka Usia 63 Tahun Menangis Depan Bupati |
![]() |
---|
2 Wanita Diduga Terlibat Jaringan Ratusan Kg Sabu Ditemukan di Jeunieb, Satu Ditangkap, 1 Masih DPO |
![]() |
---|
Fakta Ratusan Kg Sabu Ditemukan di Jeunieb, Dikendali Napi LP, Libatkan Wanita dan Ditemukan Senpi |
![]() |
---|