Selebriti

Sidang Kasus Prostitusi, Vernita Syabila Mengaku Dibayar Rp 20 Juta untuk Kencan dengan Pengusaha

Ia juga tak menapik, jika saat itu memang dirinya sedang terima job untuk melayani pria hidung belang di kamar hotel di wilayah Bandar Lampung.

Editor: Faisal Zamzami
kolase Tribun Lampung
Artis Vernita Syabilla 

SERAMBINEWS.COM -- Pengadilan Negeri Tanjung Karang baru-baru ini menghadirkan artis Vernita Syabila dalam kasus dugaa prostitusi online yang melibatkan artis.

Artis Vernita Syabila mengurai pengkakuannya dalam sidang yang digelar pada, Selasa (24/11/2020). 

Saat memberi kesaksian di depan majelis hakim, Vernita Syabila mengakui jika dirinya bersama seorang pengusaha yang telah membookingnya untuk berkencan di hotel.

Ia juga tak menapik, jika saat itu memang dirinya sedang terima job untuk melayani pria hidung belang di kamar hotel di wilayah Bandar Lampung.

Seperti diberitakan sebelumnya, Vernita Syabila alias VS ditangkap malam hari di sebuah hotel bintang 4 di kawasan Bandar Lampung pada akhir Juli 2020 lalu.

S
Artis VS mendapat pengawalan ketat saat diperiksa di Polresta Bandar Lampung, Rabu (29/7/2020). (Tribunlampung.co.id/Deni Saputra)

Artis VS ditangkap bersama dua terduga mucikari, I alias MAZ dan MN.

TribunnewsBogor.com melansir Kompas.com, Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Yan Budi Jaya mengatakan, dari penangkapan yang dilakukan pada Selasa (28/7/2020) malam, pihaknya menyita uang sebanyak Rp 30 juta.

"Barang bukti yang diamankan uang sebesar Rp 30 juta," kata Yan Budi di Mapolresta Bandar Lampung.

Uang Rp30 juta tersebut berupa uang tunai sebanyak Rp 15 juta dan transfer rekening sebesar Rp 15 juta.

Diduga uang itu adalah pembayaran atas praktik prostitusi online atau prostitusi daring yang dilakukan oleh artis VS.

Baca juga: Sosok Vernita Syabilla, Penyanyi Cantik Punya Beberapa Bisnis, Pernah Dituding Sebagai Pelakor

Baca juga: Tarif Vernita Rp 30 Juta, Pengusaha yang Pesan Dibebaskan

Akui Terima 20 Juta

Artis Vernita Syabila mengaku menerima bayaran Rp 20 juta dari lelaki hidung belang yang memesan jasa kencan dengannya.

Hal itu dikatakan Vernita Syabila saat menghadiri sidang dakwaan terhadap terdakwa muncikari Baban Supandi alias Baim di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Selasa (24/11/2020).

Adapun Vernita Syabila hadir dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tersebut.

Dalam kesaksiannya Vernita mengungkap sosok pengusaha yang berada di dalam kamar bersamanya saat terjadi pengerebekan tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved