Jejaring Perlindungan Konsumen
KEPALA Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh Ir. Mohd. Tanwier. MM menyampaikan beberapa hal terkait Perlindungan Konsume yang menjadi hal
KEPALA Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh Ir. Mohd. Tanwier. MM menyampaikan beberapa hal terkait Perlindungan Konsume yang menjadi hal penting karena merupakan salah satu penjabaran dari nilai-nilai HAM (Hak Asasi Manusia) terlebih hak-hak ekonomi.
Tujuan Perlindungan Konsumen antara lain adalah untuk meningkatkan kesadaran dan kemampuan konsumen untuk melindungi dirinya dari penggunaan barang/jasa yang bisa merugikannya serta sebagai alat pengendali untuk menjaga dan meningkatkan kualitas barang.
Undang-Undang Perlindungan Konsumen sebagai regulasi yang mampu mengangkat harkat dan martabat konsumen dari ekses negatif selama pemanfaatan barang/jasa, juga mengandung unsur kepastian hukum. Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen oleh pemerintah dan masyarakat dalam lingkup Jejaring Perlindungan Konsumen (Consumer Protection Network), menempatkan pemerintah sebagai fasilitator, regulator, sekaligus sebagai katalisator, sedangkan masyarakat sebagai kelompok yang menjalankan dan mengawasi penyelenggaraan perlindungan konsumen tersebut.
Kelompok masyarakat/organisasi kemasyarakatan yang melakukan pengawasan dan penyelenggaraan perlindungan konsumen yang diakui oleh pemerintah adalah Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) meskipun BPSK memiliki tugas dan fungsi yang lebih khusus.
Kondisi pandemi COVID-19 yang masih melanda Indonesia bahkan dunia, mengakibatkan berkurangnya aktifitas petugas pengawas barang/jasa, sementara itu barang yang dikonsumsi tetap meningkat dan pilihan transaksi perdagangan secara online tidak terbendung.
Jejaring perlindungan konsumen salah satu upaya keberpihakan pemerintah kepada konsumen dengan keterlibatan masyarakat itu sendiri sebagai pengawas/pemantau sehingga barang yang dikonsumsi masyarakat tetap terpenuhi kepastian jaminan mutu dan keamanannya serta peningkatan layanan advokasi kepada konsumen.
Lebih lanjut Tanwier menjelaskan keberadaan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) yang ada di Provinsi Aceh yaitu Yayasan Perlindungan Konsumen Aceh (YaPKA) di Kota Banda Aceh, LPKSM Muslim, LPKSM Hak Pejuang Konsumen di Kota Lhokseumawe dan LPKSM Aneuk Nanggroe yang ada di Kota Langsa.
“Kami berharap LPKSM yang ada di Kabupaten/Kota ini tetap memantau peredaran barang dan jasa dan memberikan layanan advokasi kepada konsumen, karena anggota LPKSM adalah masyarakat yang memiliki perhatian dan semangat melindungi konsumen. Penghargaan yang diberikan oleh Menteri Perdagangan RI kepada Pemerintah Aceh melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh sebagai Pemerintah Daerah Provinsi Terbaik Perlindungan Konsumen tidak terlepas dari peranserta LPKSM yang berdampak pada meningkatnya Nilai Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) tahun 2020 yaitu berada pada level 35,02.
Sebagai penutup Tanwier berharap LPKSM sebagai mitra pemerintah dapat terus tumbuh di setiap Kabupaten/Kota dengan membentuk jejaring Perlindungan Konsumen bersama organisasi masyarakat lainnya dalam bingkai Perlindungan Konsumen Menuju Indonesia Maju.