Jejaring Perlindungan Konsumen

KEPALA Dinas Perindus­trian dan Perdagangan Aceh Ir. Mohd. Tanwier. MM menyam­paikan beberapa hal terkait Perlindungan Konsume yang menjadi hal

Editor: bakri
zoom-inlihat foto Jejaring Perlindungan Konsumen
IST
Ir. Mohd. Tanwier, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh

KEPALA Dinas Perindus­trian dan Perdagangan Aceh Ir. Mohd. Tanwier. MM menyam­paikan beberapa hal terkait Perlindungan Konsume yang menjadi hal penting karena merupakan salah satu penja­baran dari nilai-nilai HAM (Hak Asasi Manusia) terlebih hak-hak ekonomi.

Tujuan Perlind­ungan Konsumen antara lain adalah untuk meningkatkan kesadaran dan kemampuan konsumen untuk melindun­gi dirinya dari penggunaan barang/jasa yang bisa meru­gikannya serta sebagai alat pengendali untuk menjaga dan meningkatkan kualitas barang.

Undang-Undang Perlindungan Konsumen sebagai regulasi yang mampu mengangkat harkat dan martabat konsumen dari ekses negatif selama pe­manfaatan barang/jasa, juga mengandung unsur kepas­tian hukum. Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen oleh pemerintah dan masyarakat dalam lingkup Jejaring Perlind­ungan Konsumen (Consumer Protection Network), mene­mpatkan pemerintah sebagai fasilitator, regulator, sekaligus sebagai katalisator, sedangkan masyarakat sebagai kelom­pok yang menjalankan dan mengawasi penyelenggaraan perlindungan konsumen terse­but.

Kelompok masyarakat/organisasi kemasyarakatan yang melakukan pengawasan dan penyelenggaraan perlind­ungan konsumen yang diakui oleh pemerintah adalah Lem­baga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) meskipun BPSK memiliki tugas dan fungsi yang lebih khusus.

Kondisi pandemi COVID-19 yang masih melanda Indonesia bahkan dunia, mengakibatkan berkurangnya aktifitas petugas pengawas barang/jasa, se­mentara itu barang yang dikon­sumsi tetap meningkat dan pilihan transaksi perdagangan secara online tidak terbendung.

Jejaring perlindungan konsumen salah satu upaya keberpihakan pemerintah kepada konsumen dengan keterlibatan masyarakat itu sendiri sebagai pengawas/pemantau sehingga barang yang dikonsumsi masyarakat tetap ter­penuhi kepastian jaminan mutu dan keamanannya serta pening­katan layanan advokasi kepada konsumen.

Lebih lanjut Tanwier menjelaskan keberadaan Lem­baga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) yang ada di Provinsi Aceh yaitu Yayasan Perlindungan Kon­sumen Aceh (YaPKA) di Kota Banda Aceh, LPKSM Muslim, LPKSM Hak Pejuang Kon­sumen di Kota Lhokseumawe dan LPKSM Aneuk Nanggroe yang ada di Kota Langsa.

“Kami berharap LPKSM yang ada di Ka­bupaten/Kota ini tetap memantau peredaran barang dan jasa dan memberikan layanan advokasi kepada konsumen, karena anggota LPKSM adalah mas­yarakat yang memiliki perha­tian dan semangat melindungi konsumen. Penghargaan yang diberikan oleh Menteri Perda­gangan RI kepada Pemerintah Aceh melalui Dinas Perindus­trian dan Perdagangan Aceh sebagai Pemerintah Daerah Provinsi Terbaik Perlindungan Konsumen tidak terlepas dari peranserta LPKSM yang ber­dampak pada meningkatnya Nilai Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) tahun 2020 yaitu berada pada level 35,02.

Sebagai penutup Tanwier ber­harap LPKSM sebagai mitra pemerintah dapat terus tum­buh di setiap Kabupaten/Kota dengan membentuk jejaring Perlindungan Konsumen ber­sama organisasi masyarakat lainnya dalam bingkai Per­lindungan Konsumen Menuju Indonesia Maju.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved