Berita Nagan Raya

Polisi di Nagan Raya Tangkap Truk Bawa 13 Drum Solar Subsidi, Seorang Warga Diamankan

Dari 27 drum di dalam truk tersebut, kata Kasat Reskrim sebanyak 13 drum BBM solar yakni subsidi pemerintah.

Penulis: Rizwan | Editor: Nurul Hayati
Foto: Polres Nagan Raya
Truk muatan 13 drum solar subsidi diamankan Polres Nagan Raya, Kamis (26/11/2020). 

Dari 27 drum di dalam truk tersebut, kata Kasat Reskrim sebanyak 13 drum BBM solar yakni subsidi pemerintah.

Laporan Rizwan | Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Tim Satreskrim Polres Nagan Raya menangkap satu truk yang melintasi di kawasan jalan Blang Sapek, Kecamatan Suka Makmue, kabupaten setempat, Kamis (26/11/2020) pagi.

Truk dengan nomor pelat BK 9831 CI itu, bermuatan 13 drum berisikan bahan bakar minyak (BBM) solar subsidi serta 14 drum lainnya kosong.

Selain itu, polisi ikut mengamankan pria A (32) warga Desa Uleu Nyeu, Kecamatan Banda Baru, Aceh Utara selaku sopir truk tersebut.

Truk yang bermuatan solar subsidi yang diduga penyimpangan BBM (bahan bakar minyak) dan sopir, sudah diamankan ke Polres guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Fadhillah Aditya Pratama SIK kepada Serambinews.com mengatakan, kasus penangkapan BBM solar subsidi kini masih dalam pemeriksaan pihaknya.

"Barang bukti dan sopir sudah dibawa ke Polres guna pemeriksaan," katanya.

Baca juga: Pangdam IM yang Baru Tiba di Aceh, Disambut Tari Ranup Lampuan di Bandara SIM

Penangkapan truk yang membawa solar subsidi dalam jumlah banyak itu, atas kecurigaan petugas melihat truk  melintasi kawasan Nagan Raya.

Truk tersebut ditutupi dengan terpal, sehingga petugas memeriksa dan ternyata tidak dapat menunjukan dokumen.

"Dari keterangan sementara, bahwa solar subsidi itu dibawa dari Aceh Utara tujuan Aceh Jaya," katanya.

Menurutnya, terkait penangkapan BBM masih akan didalami lebih lanjut, baik akan didalami yang di Aceh Utara dan Aceh Jaya.

Dari 27 drum di dalam truk tersebut, kata Kasat Reskrim sebanyak 13 drum BBM solar yakni subsidi pemerintah.

"Dalam kasus ini telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (migas), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf B tentang Undang-undang Migas dan Pasal 55 Undang-undang Migas," katanya.(*)

Baca juga: Diduga Terlibat Prostitusi Online, Artis Diamankan di Sebuah Hotel Mewah di Sunter

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved