Kajian Islam

Ini Cara Lunasi Utang kepada Orang Tua yang Sudah Meninggal Menurut UAS

Tapi ketika mereka sudah tiada, barulah dia memiliki rezeki dan ingin membayarnya. Namun, permasalahannya kini adalah kepada siapa hutang tersebut ha

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Ansari Hasyim
Kompas.com/ Totok Wijayanto
Ilustrasi 

Sebagaimana disampaikan UAS, seandainya seorang anak memiliki hutang pada ayah atau ibunya senilai Rp 100 Juta.

Baca juga: Ingin Shalat Dhuha, Ustadz Abdul Somad UAS Sebut Waktu yang Tepat Melaksanakannya

Akad dari hutang itu pun sah, tiada kebathilan atau unsur haram di dalamnya.

Saat si anak sudah mendapat rezeki dan sanggup membayar hutang itu, maka yang pertama dilakukannya ialah membicarakan hal tersebut pada ahli waris.

"Meninggal, maka dia bicarakan kepada ahli waris yang lain bahwa dulu saya ada pinjam uang almarhuma Rp 100 Juta," terang UAS.

"Dan sekarang saya udah ada uang mau bayar," sambungnya.

Hutang tersebut lalu tetap dibayarkan, lalu setelahnya diserahkan kepada ahli waris.

"Maka dibayarkanlah, nanti akan dibagi kepada ahli waris. Karena dia menjadi milik ahli waris," jelas UAS.

Dalam pembagiannya, lanjut UAS, sesuai dengan ketentuan hukum faraidh atau hukum waris.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved