Internasional

Pemuda Palestina di Jerusalem Timur Harus Penuhi Syarat Untuk Jadi Warga Negara Israel

Pengadilan Israel telah memaksa otoritas negara untuk mengungkapkan kriteria yang perlu dipenuhi bagi pemuda Palestina Jerusalem untuk menjadi warga

Editor: M Nur Pakar
AFP/AHMAD GHARABLI
Seorang pria berjalan di depan Kubah Batu dalam kompleks Masjid al-Aqsa, di Kota Tua Jerusalem pada 18 November 2020. 

SERAMBINEWS.COM, AMMAN - Pengadilan Israel telah memaksa otoritas negara untuk mengungkapkan kriteria yang perlu dipenuhi bagi pemuda Palestina Jerusalem untuk menjadi warga negara Israel.

Perintah pengadilan akan berarti bagi sekitar 20.000 warga Palestina berusia 18 sampai 21 tahun yang tinggal di Jerusalem Timur

Mereka akan segera mengetahui persyaratan saat mengajukan petisi untuk kewarganegaraan Israel, yang tidak secara otomatis diberikan kepada mereka sebagai penduduk kota.

Sebagian besar dari 330.000 warga Palestina tanpa kewarganegaraan di Jerusalem, juga tidak memiliki keinginan untuk menjadi orang Israel, lansir ArabNews, Kamis (26/11/2020).

Tetapi keputusan pengadilan di masa depan akan mempermudah proses aplikasi bagi mereka yang tertarik untuk membawa paspor Israel dan memiliki perlindungan dari pemerintah Israel terkait status hukum mereka.

Pengacara Jerusalem, Mohammed Dahdal, yang telah mempraktikkan hukum sipil dan hak asasi manusia selama lebih dari 30 tahun, mencatat tanpa kewarganegaraan Israel, penduduk Jerusalem Timur tidak dapat memperoleh paspor Israel.

Kemudian, tidak bisa memberikan suara dalam pemilihan nasional, atau bekerja di pekerjaan pemerintah negara bagian.

Baca juga: Palestina Kecam Menlu AS, Protes Pelabelan Buatan Israel Atas Pemukiman Yahudi

Namun, mereka membayar pajak ke Israel dan menerima tunjangan sosial seperti asuransi nasional, pembayaran pengangguran, dan jaminan kesehatan.

Dahdal mengatakan setelah 1988, ketika Jordania melepaskan diri dari Tepi Barat, termasuk Jerusalem Timur, warga Jerusalem menjadi warga negara tanpa kewarganegaraan.

Dia mengatakan keputusan itu diambil setelah seorang warga Palestina dari Jerusalem mengajukan banding ke pengadilan setelah mengungkapkan celah hukum.

Dia mencatat keputusan pengadilan, yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri Israel, membuat empat syarat untuk memastikan penerimaan paspor Israel.

“Bahwa pemohon tidak memiliki kewarganegaraan lain, bahwa mereka lahir di Israel, pemohon berusia 18 sampai 21 tahun, dan telah tinggal terus menerus di Israel selama lima tahun," jelasnya.

Pengacara tersebut menambahkan pemerintah Israel telah berjuang di pengadilan agar kriteria kewarganegaraan dirahasiakan.

Mantan anggota parlemen Jordania, Audeh Kawwas, yang pada Rabu (25/11/2020) ditunjuk sebagai anggota Senat Jordania, mengatakan:

“Jika tujuannya untuk menyelesaikan masalah keadaan tanpa kewarganegaraan di Jerusalem, saya mendukungnya dan saya telah membicarakannya dengan Dewan Gereja Dunia."

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved