Update Corona di Abdya
Razia Masker di Abdya, Pelanggar Beralasan Tertinggal di Rumah Hingga Ada yang Debat dengan Petugas
Razia masker ini di Jalan Persada Blangpidie, kawasan Desa Keude Siblah, Sabtu (28/11/2020) sejak pukul 09.30 hingga pukul 11.30 WIB.
Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Mursal Ismail
Razia masker ini di Jalan Persada Blangpidie, kawasan Desa Keude Siblah, Sabtu (28/11/2020) sejak pukul 09.30 hingga pukul 11.30 WIB.
Laporan Zainun Yusuf | Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM,BLANGPIDIE – Aparat gabungan di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), kembali melancarkan razia masker atau Operasi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan (Protkes) Covid-19.
Razia masker ini di Jalan Persada Blangpidie, kawasan Desa Keude Siblah, Sabtu (28/11/2020) sejak pukul 09.30 hingga pukul 11.30 WIB.
Petugas gabungan terdiri atas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul (Satpol PP dan WH), Dinas Perhubungan (Dishub), Badan Penanggulangan Bencana Kabupaten (BPBK) serta personel Kodim 0110 dan Polres Abdya.
Amatan Serambinews.com, sasaran oprasi terhadap pengendara kendaraan bermotor, roda dua dan empat yang tidak menggunakan masker.
Sejumlah pengendara sepeda motor (sepmor) dari dua arah yang tidak menggunakan masker segera putar arah, setelah melihat petugas gabungan melancarkan operasi penegakan disiplin protkes di lokasi.
Baca juga: Pertarungan Mike Tyson Vs Roy Jones Jr Besok tak Boleh Ada yang KO, Begini Penjelasan Promotor Tinju
Baca juga: 17 Pasien Suspek di Abdya Masih Isolasi, Kasus Baru Probable dan Positif Covid-19 Tetap Nihil
Baca juga: VIDEO Band Keubitbit Asal Aceh Raih AMI Award 2020
Pengendara tidak memakai masker banyak juga yang terjaring, meski ada beberapa yang berusaha menghindar, namun tidak bisa lolos.
Kepada petugas mereka beralasan masker tertinggal di rumah dan ada pula yang mengaku terganggu pernapasan jika memakai masker, namun banyak juga pasrah menerima sanksi.
Mereka yang melanggar protkes atau tidak memakai masker diberi sanksi sosial berupa membaca surat pendek Alquran, dan menyanyikan lagu wajib sampai olahraga, berupa push-up.
Pelanggar Peraturan Bupati (Perbup) Abdya Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protkes itu juga didata (dicatat) oleh petugas Satpol PP dan WH berdasarkan nama dan alamat yang tertera dalam KTP elektronik.
Diantara pengendara sepmor yang terjaring tidak memakai masker, ada sejumlah kaum ibu, ternyata menyimpan masker dalam tas dan dalam jok sepmor.
Ada pula beberapa pengendara hanya mengantungkan masker di bawah dagu, kemudian diminta petugas memakainya secara benar.
Dalam razia protkes di lintasan kawasan Lapangan Persada Blangpidie itu tampak petugas berusaha menghentikan seorang laki-laki muda mengendarai sepmor karena memakai masker secara tidak benar. Sebab, masker dipakai hanya menutupi dagu saja.
Saat diminta petugas agar memakai masker sampai menutup hidung, pengendara ini justru terus melaju secara pelan tanpa mengindahkannya.
Akhirnya, laki-laki muda ini dihentikan petugas dan diminta turun dari sepmor. Lalu, saat diminta memakai masker secara benar, pengendara ini tampak berdebat dengan petugas dari TNI, Polri dan Polres.
Laki-laki ini mempertanyakan mengenai sosialisasi masker yang dinilai belum maksimal, termasuk pembagian masker kepada masyarakat.
Perdebatan ini, kemudian menarik perhatian Kepala Satpol PP dan WH, Riad, Kasat Intel Kapten Inf Fajar Setyawan dan pejabat Polres Abdya, kemudian memberikan pemahaman dan bantahan atas pernilaian tersebut.
Kepala Satpol PP dan WH Abdya, Riad dan Kalak BPBK Abdya, Amiruddin kepada Serambinews.com menjelaskan, razia penegakan disiplin protkes yang dilancarkan petugas gabungan itu menjaring sekitar 94 pengendara tidak memakai masker, dan namanya sudah dicatat petugas.
Hal ini sangat disayang karena razia protkes sudah berulangkali dilancarkan, namun ternyata masih saja ada warga/pengendara tidak memakai masker sebagau upaya mecegah penularan Covid-19.
Kepala Satpol PP dan WH, Riad menjelaskan, sesuai Perbup Abdya Nomor 38 Tahun 2020 tentang Protkes, mereka yang melanggar diberikan sanksi sosial, yaitu membaca surat pendek Alquran, menyanyikan lagu nasional dan daerah, termasuk olahraga. “Mereka boleh memilih sanksi sosial itu,” katanya.
Lalu, nama-nama para pelanggar protkes dicatat oleh petugas. Data berisi nama-nama pelanggar proteks yang terjaring tersebut diperlukan untuk penerapan denda administratif yakni, sanksi berupa uang.
Tapi, Riad mengakui belum ada yang dikenakan denda administratif.
Alasannya, karena berdasarkan Perbup Nomor 38 Tahun 2020 antara lain mengatur bahwa denda administratif dikenakan pada pelanggaran keempat untuk perorangan dan pelanggaran ketiga untuk pelaku usaha.
“Belum ada yang terjaring telah melakukan pelanggaran lebih dari tiga kali, sehingga belum dikenakan denda,” kata Riad, didampingi Kepala BPBK, Amiruddin.
Diberitakan, Perbup Abdya tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protkes secara resmi berlaku sejak 17 September 2020.
Perbup Nomor 38 Tahun 2020 itu selain mengatur sanksi sosial, juga denda administratif kepada pelanggar perorangan dan pelanggar dari pelaku usaha.
Berdasarkan Perbup Abdya, untuk perorangan yang melakukan pelanggaran keempat kali dikenakan sanksi denda Rp 50.000, dan pelaku usaha melakukan pelanggaran ketiga kali dikenakan sanksi Rp 100.000.
Denda admistratif dalam jumlah sebesar Rp 50.000 sampai Rp 100.000 tersebut kemudian disetor ke kas daerah Kabupaten Abdya. (*)