Berita Simeulue
Merasa tak Tenang, Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur di Simeulue Akhirnya Menyerahkan Diri
"Merasa tak tenang, akhirnya JO resmi menyerahkan diri ke Mapolres Simeulue," kata Kapolres Simeulue, sebagaimana disampaikan Paur Humas Polres...
Penulis: Sari Muliyasno | Editor: Nurul Hayati
"Merasa tak tenang, akhirnya JO resmi menyerahkan diri ke Mapolres Simeulue," kata Kapolres Simeulue, sebagaimana disampaikan Paur Humas Polres Simeulue, Bripka Efriadi Saputra, Rabu (2/12/2020).
Laporan Sari Muliyasno I Simeulue
SERAMBINEWS.COM, SINABANG - Tersangka pencabulan anak di bawah umur, JO (28), akhirnya menyerahkan diri ke Polres Simeulue, setelah buron atau melarikan diri sejak September 2020 lalu.
Korban dari aksi bejat pelaku itu, masih berstatus pelajar SMA di Kabupaten Simeulue.
Kapolres Simeulue Agung Surya Prabowo mengatakan, bahwa tersangka JO ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), atas kasus dugaan pencabulan atau persetubuhan terhadap korban yang masih berusia 16 tahun
Kepada petugas ,saat menyerahkan diri tersangka mengaku, dihantui kegelisahan karena terus diburu polisi.
"Merasa tak tenang, akhirnya JO resmi menyerahkan diri ke Mapolres Simeulue," kata Kapolres Simeulue, sebagaimana disampaikan Paur Humas Polres Simeulue, Bripka Efriadi Saputra, Rabu (2/12/2020).
Dikatakan, informasi tersangka akan menyerahkan diri pertama disampaikan oleh Kepala Dusun, Desa Air Dingin, Kecamatan Simeulue Timur.
Baca juga: BUMD Sumut Ingin Pasarkan Nilam dan Serai Wangi Aceh
"Setelah menerima imformasi itu, kemudian tersangka JO dijemput oleh Kanit PPA Aipda Wardika bersama anggota," jelasnya.
Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolres Simeulue untuk diproses untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (*)