Berita Banda Aceh

Satpol PP Segel Salon Angle Peunayong, Wali Kota Aminullah Kembali Tegaskan Hal Ini

Petugas Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh dibantu personel Polsek Kuta Alam dan Koramil, menyegel usaha Salon Angel, di Jalan Sultan Hotel...

Penulis: Misran Asri | Editor: Jalimin
SERAMBINEWS.COM/MISRAN ASRI
Petugas Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, menyegel Salon Angel di Jalan Sultan Hotel, Gampong Peunayong, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Rabu (2/12/2020). 

Laporan Misran Asri | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Petugas Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh dibantu personel Polsek Kuta Alam dan Koramil, menyegel usaha Salon Angel, di Jalan Sultan Hotel, Gampong Peunayong, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Rabu (2/12/2020) sore.  Penyegelan salon tersebut ikut didampingi petugas kecamatan dan Keuchik Peunayong, T Sabri Harun.

Langkah keras yang diambil Pemerintah Kota Banda Aceh terhadap usaha yang telah melanggar syariat Islam tersebut merupakan puncak dari upaya persuasif yang selama ini telah dilakukan.

Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, jelas-jelas sudah menegaskan tidak ada tempat di Kota Banda Aceh, bagi para pelanggar syariat Islam yang terbukti menciderai nilai-nilai syariat Islam yang berlaku di Pusat Ibukota Provinsi Aceh ini

Hal ini juga membuktikan visi dan misi Aminullah Usman mewujudkan Kota Banda Aceh Gemilang dalam Bingkai Syariah bukan sekedar isapan jempol.

"Kami tidak akan tolerir dan tidak akan pandang bulu dan status. Bagi siapapun pelanggar syariat Islam harus menerima kosekwensi dari perbuatannya. Penegakan hukum syariat Islam harus dihormati semua pihak dan menjadi harga mati," tegas Aminullah.

Sementara Plt Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Heru Triwijanako SSTP MSi, menegaskan pelanggaran syariat Islam di usaha Salon Angel bukan yang pertama, tapi sudah berulang kali. Bahkan, menurut Heru sudah tidak terhitung lagi dan sudah sering sekali diingatkan.

Tapi, tidak pernah diindahkan dan terkesan teguran persuasif yang dilakukan selama ini tidak menjadi pelajaran bagi pengelola dan pekerja salon.

“Tadi saja (kemarin-red) sebelum kami lakukan penyegelan ada beberapa pria yang kami temukan di dalam salon. Kita tidak tuduh mereka melakukan perbuatan maksiat, tapi, indikasi ke arah itu jelas ada. Karena, bagaimana pun ketika perempuan dan laki-laki berkumpul dalam satu tempat apa yang akan terjadi, mungkin kita bisa menilai sendiri,” sebut Heru kepada Serambinews.com.

Salon Angel yang disegel tersebut dan dihentikan segala kegiatannya, karena melanggar Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Selama ditutup salon ini dalam pengawasan Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh,” tutup Heru.

Masih menurut Plt Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh. Ia menerangkan dua hari lalu, tepatnya Selasa (1/12/2020) sekitar pukul 03.02 WIB, warga menggerebek pasangan mesum di sebuah rumah kontrakan di Lorong Mushala, Dusun Teratai, Gampong Lamteumen Timur, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh.

Kedua pelanggar syariat Islam tersebut berinisial YD (24) seorang non muslim dan wanitanya PJ (19). Keduanya merupakan orang luar Aceh dan bekerja di pusat perbelanjaan kawasan itu. Selanjutnya kedua ‘pasangan haram’ tersebut diserahkan ke Petugas Satpol PP dan WH, sekitar pukul 05.00 WIB.

“Pengakuan dari keduanya sudah berulang kali melakukan hubungan layaknya suami istri. Keduanya sudah ditahan dan kami titipkan di Kantor Satpol PP dan WH Provinsi, selama 20 hari ke depan,” sebut Heru didampingi Kabid Penegakan Syariat Islam (PSI) Safriadi.

Kadus Teratai, Riazil mengatakan dari kesepakatan perangkat gampong akan menjatuhi sanksi kepada pemilik kontrakan. Artinya, kata Riazil kontrakan tersebut tidak dikontrol, karena pemiliknya tidak tinggal di sana. Jadi, orang-orang asing banyak lalu lalang di sana, sudah menjadi seperti ‘terminal’ tempat jemputan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved