Pecatan Polisi Bawa 20 Kg Sabu dan 10 Ribu Pil Ekstasi, Dikendalikan Napi di Rutan Pekanbaru

"Pekerjaan sebelumnya polisi pak, dipecat karena disersi tahun 2017 selama 3 bulan. Pangkat terakhir Briptu," tuturnya.

Editor: Faisal Zamzami
Tribun Medan / Victory
Kepala BNN Provinsi Sumut, Brigjen Pol Atrial mewawancarai pelaku pecatan Polri yang membawa sabu seberat 20 kilogram dan 10 ribu pil ekstasi di Kabupaten Batubara dengan tiga tersangka 

SERAMBINEWS.COM, MEDAN - BNN Sumatera Utara meringkus seorang mantan polisi yang membawa sabu seberat 20 kg dan 10 ribu pil ekstasi di Batubara.

Ferry Wahyudi (31) pria yang ditangkap BNN Sumut adalah pecatan polisi asal Polda Kepri pangkat terakhir Ferry adalah Brigadir Polisi Satu (Briptu).

Saat ditanyai Kepala BNN Provinsi Sumut Brigjen Pol Atrial, tersangka Ferry mengaku dipecat pada tahun 2017.

"Pekerjaan sebelumnya polisi pak, dipecat karena disersi tahun 2017 selama 3 bulan. Pangkat terakhir Briptu," tuturnya.

Ferry menyebutkan sebelumnya bertugas di Dispolair Polda Kepulauan Riau (Kepri).

Ia bahkan mengakui sebelumnya pernah ditangkap dalam kasus narkoba sebagai pemakai.

"Baru sekali kerja ini bawa sabu. Kasus narkoba dipenjara 6 bulan," tutur Ferry.

Ferry Wahyudi tercatat sebagai warga Batang Serosa, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Data di KTP milik Ferry masih tertera pekerjaannya sebagai Kepolisian RI.

Selain Ferry, dalam kasus ini BNN juga menangkap seorang pegawai Pertamina Refinery Unit II Dumai bernama Syafrionaldi (38) warga Desa Air Jamban, Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, Riau.

Syafrionaldi tampak menangis tersedu-sedu sepanjang konfrensi pers yang dilaksanakan BNN Sumut.

Ia pun terlihat tak kuat berdiri saat konpers berlangsung.

Pelaku lainnya adalah Bambang warga Desa Air Putih Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

Kepala BNN Sumut Brigjen Pol Atrial menerangkan bahwa ketiga pelaku tersebut, selain kurir, juga pemakai narkotika.

"Jadi saat diamankan barang bukti yang diamankan juga ada bong, dan hal itu membuktikan ketiganya juga adalah pemakai," saat konferensi pers di Markas BNN Sumut, Medan, Kamis (3/12/2020).

Ia menjelaskan bahwa pelaku ditangkap di Labuhanbatu Utara.

"Jenis narkobanya sama, bentuknya sama seperti dibungkus teh. Dengan adanya informasi dari masyarakat tersebut, BNN melakukan penyelidikan.

Pada 30 November BNN turun ke lapangan, ke Labura berhasil menangkap 3 orang pelaku FW, BMG, SFN," tuturnya

Ia menyebutkan, tim BNN mengamankan para pelaku di sebuah SPBU di Jalan Lintas Sumatera Kabupaten Batubara

"Kemudian dibawa ke makam seberang SPBU di Jalan Lintas Sumatera Kabupaten Batubara Sumut.

Petugas berhasil mengamankan di dalam mobil itu 20 kg sabu dan 10.000 butir ekstasi.

Jadi barang bukti ini diselipkan di pintunya (mobil)," jelas Atrial.

Lebih lanjut, ia membeberkan bahwa sabu dan ekstasi tersebut rencananya dipasarkan di Kota Medan.

"Dari hasil keterangan dari tersangka bahwa barang bukti narkotika yang 20 kg dan 10.000 butir ekstasi tersebut akan dibawa ke Medan," tutur Atrial. 

Dikendalikan Napi di Rutan Pekanbaru


Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumut menggagalkan peredaran sabu seberat 20 kilogram dan 10 ribu pil ekstasi di Kabupaten Batubara dengan tiga tersangka
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumut menggagalkan peredaran sabu seberat 20 kilogram dan 10 ribu pil ekstasi di Kabupaten Batubara dengan tiga tersangka (Tribun Medan / Victory)

Ternyata tiga kurir yang ditangkap BNN Sumut membawa 20 kg sabu dan 10 ribu ekstadi di Kabupaten Batubara dikendalikan Napi di Rutan Pekanbaru.

Kepala BNN Provinsi Sumut Brigjen Pol Atrial menyebutkan bahwa otak peredaran sabu ini berinisial AN dari Rutan Kelas I Pekanbaru.

Dimana satu orang pelaku yang masih dikejar tim BNN Pusat dan BNN Sumut yaitu WW dan AN.

"Mereka mendapat perintah dari WW yang saat ini DPO.

WW dapat perintah dari seorang narapidana atas napi atas nama AN di Rutan Kelas I Pekanbaru," tuturnya konferensi pers di Markas BNN Sumut, Medan, Kamis (3/12/2020).

Atrial menyesalkan bahwa banyaknya peredaran narkotika di Sumut dan sekitarnya dikendalikan oleh Narapidana di dalam Lapas. 

"Hampir semua itu dikendalikan oleh para napi kebanyakan, ini jadi tanda tanya kita. kalau kayak gini terus tidak akan ada habisnya," jelasnya. 

Satu pacatan Polri ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumut usai membawa sabu seberat 20 kilogram dan 10 ribu pil ekstasi di Batubara.

Pecatan Polri tersebut bernama Ferry Wahyudi (31) seorang warga Batang Serosa Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, Riau.

Dimana pada KTP yang bersangkutan pekerjaannya masih tertera sebagai Kepolisian RI.

Sebelumnya diberitakan, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumut menggagalkan peredaran sabu seberat 20 kilogram dan 10 ribu pil ekstasi di Batubara.

Dimana dalam pengungkapan ini terdapat 3 pelaku yang diamankan yaitu Ferry Wahyudi (31) seorang pecatan  Polri warga Batang Serosa Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, Riau.

Syafrionaldi (38) pekerjaan Pertamina Refinery Unit II Dumai warga Desa Air Jamban, Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, Riau dan Bambang warga Desa Air Putih Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau

Kepala BNN Provinsi Sumut Brigjen Pol Atrial menerangkan bahwa para pelaku ditangkap awalnya bergerak dari Labuhan Batu Utara.

"Jenis narkobanya sama bentuknya sama seperti dibungkus teh. Dengan adanya informasi dari masyarakat tersebut, BNN melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi dari masyarakat.

Baca juga: Begini Taktik TNI/Polri Antisipasi Bendera Bintang Bulan Berkibar Jelang Milad GAM, Dandim Imbau Ini

Baca juga: Begini Taktik TNI/Polri Antisipasi Bendera Bintang Bulan Berkibar Jelang Milad GAM, Dandim Imbau Ini

Baca juga: Bahagianya Nurbaiti dan Hamidan Saat Terima Bantuan Sembako dari Polres Lhokseumawe

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Bawa Sabu 20 Kg, Ferry Wahyudi Ternyata Pecatan Polisi Berpangkat Briptu di Dispolair Polda Kepri

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved