Al-Farlaky: Pilkada Tahun 2022 Legacy Bagi Aceh

Hingga kini belum ada kepastian jadwal pelaksanaan Pilkada untuk Aceh apakah dilaksanakan tahun 2022 atau 2024

Editor: bakri
hand over dokumen pribadi
Data Diri Nama: Iskandar Usman Al-Farlaky, SHI Tempat Lahir: Peureulak, 3 November 1981 Ayah: Usman Amin Ibu: Ramlah H Basyah Istri: Lismawani Hasbi, M.Ag Anak: - Ar-Rayyan Maulana Zikri - Muhammad Raihan Al-Farisi - Muhammad Zidan Al-Ghazali - Muhammad Abyan Iskandar 

Hingga kini belum ada kepastian jadwal pelaksanaan Pilkada untuk Aceh apakah dilaksanakan  tahun 2022 atau 2024. Namun, menurut politisi muda Partai Aceh Iskandar Usman Al-Farlaky, pelaksanaan pilkada lima tahunan yang jatuh pada tahun 2022 itu merupakan legacy atau marwah bagi Aceh. Nilai-nilai luhur kekhususan Aceh itu harus dipertahankan.

"Harus ada gerak bersama untuk mewujudkannya. Tidak hanya legislatif, eksekutif, dan komponen lainnya harus satu irama. Ini tuntutan regulasi yang bersifat khusus, yakni UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang  mengamanahkan Pilkada Aceh jatuh tempo pada 2022," ujarnya kepada Serambi, Rabu (2/12/2020).

Iskandar menjelaskan, dalam pasal 65 ayat (1) UUPA disebutkan bahwa Gubernur, Bupati/Wali Kota dipilih secara langsung setiap lima tahun sekali. Sementara, kata dia, pasal 199 UU Nomor 10 tahun 2016 (UU Pilkada) mengurai bahwa ketentuan dalam undang-undang ini berlaku juga  bagi penyelenggaraan pemilihan di Provinsi Aceh, sepanjang tidak diatur lain dalam undang-undang tersendiri.

"Berdasarkan ketentuan pasal 65 ayat (1) UUPA dan pasal 199 UU Nomor 10 Tahun 2016 di atas, maka sangat jelas, tegas dan terang bahwa Pilkada wajib dilaksanakan berdasarkan UUPA dan frasa 5 tahun sekali jatuh pada tahun 2022. Sehingga argumentasi Pilkada tahun 2024 versi UU Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada nasional) tidak memiliki legal rasioning (alasan/nalar hukum) yang tepat untuk diterapkan di Aceh," ujar Al-Farlaky, yang juga mantan Sekjend BEMA IAIN Ar-Raniry Banda Aceh itu.

Mantan Ketua Banleg DPRA itu menambahkan, pasal 199 UU N0 10 Tahun 2016 merupakan bentuk penghormatan negara terhadap UU Khusus (UUPA) sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 18B ayat (1) UUD 1945.

"Hari ini tinggal kita menunggu bagaimana penghormatan orang Aceh terhadap UUPA. Kalaulah kita menghormati UUPA (UU yang terbentuk atas perjuangan berdarah masyarakat Aceh), maka laksanakan Pilkada sesuai dengan norma Pasal 65 ayat (1) UUPA, yakni jatuh pada tahun 2022. Berhimpitan dengan itu pasal 65 ayat (3) dan (4) UUPA mewajibkan kepada Gubernur/Bupati/Wali Kota untuk menganggarkan anggaran Pilkada tahun 2022 dalam APBA/APBK 2021," jelas Iskandar.

Politisi asal Peureulak ini mengatakan, tidak tersedia banyak waktu lagi bagi KIP agar segera menetapkan tahapan dan jadwal Pilkada 2022 sebagaimana diperintahkan oleh Pasal 66 UUPA. Dikatakan, meskipun dapat dipahami masih terdapat/ditemui kekurangan regulasi teknis hukum Pilkada, namun hukum sebagai suatu sistem, maka kekurangan/ketidaklengkapannya dapat ditutupi/dilengkapi dengan regulasi teknis lainnya sepanjang tidak menderogat (mendistorsi) UUPA. Seterus itu sambil jalan (tahapan) regulasi Pilkada Aceh secara simultan dapat diperbaiki/dilengkapi.

Iskandar merupakan sosok militan yang dimiliki Partai Aceh saat ini di DPRA. Di periode awal dia sukses menakhodai Badan Legislasi dan Ketua Fraksi terbesar yakni PA di DPRA. Iskandar punya jam terbang tinggi baik di Kemendagri dan juga di lintas jajaran pemerintahan lainnya. Di lapangan, dia dikenal sosok yang supel dan luwes bergaul dengan semua kalangan.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA
    KOMENTAR

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved