Berita Abdya

Belum Bagi Lahan Eks HGU PT CA, Bupati Abdya Digugat, Kini Masih Mediasi, Begini Penjelasan Akmal

Suhaimi dalam gugatannya meminta Ketua PN Blangpidie untuk memerintahkan Bupati Abdya segera melakukan pembagian lahan eks HGU PT CA di Babahrot

Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/ZAINUN YUSUF
Majelis hakim Pengadilan Negeri Blangpidie, membuka sidang gugatan perdata yang diajukan seorang warga Kuala Batee terhadap Bupati Abdya, terkait belum dibagikan lahan lahan eks HGUT PT CA di Babahrot, Senin (30/11/2020) lalu.  Penggugat diwakili kuasa hukumnya, Yudhistira Maulana SH dari YARA, dan tergugat diwakili Handri SH, Kasi Datun pada Kejari Abdya sebagai Pengacara Negara.   

Dikarenakan, penggugat dan tergugat tidak menyediakan mediator untuk melaksanakan mediasi, maka majelis hakim PN Blangpidie menunjuk mediator, Iman Harrio Putmana SH, yaitu salah seorang hakim pada PN setempat untuk melaksanakan mediasi.

“Majelis hakim, sedang menunggu hasil mediasi yang dilaksanakan mediator,” kata Zulkarnain, Ketua Majelis Hakim perkara gugatan perdata tersebut. 

Jika mediasi yang dilakukan ada hasil, katanya, maka akan diikuti perdamian antara penggugat dan tergugat. Jika tidak, maka sidang dilanjutkan, diawali pembacaan gugatan oleh kuasa hukum penggugat, dalam hal ini YARA.

Sudah Menjadi Harta Masyarakat

Entah ingin menjelaskan tentang gugatan perdata tersebut atau tidak, Bupati Abdya, Akmal Ibrahim SH menjelaskan, lahan eks HGU PT CA di Kecamatan Babahrot, dibagi dua klaster.

Klaster pertama, lahan eks HGU yang dilepas sukarela kepada masyarakat seluas sekitar 2.668 ha.

Dikatakan, dilepas sukarela karena lahan tersebut tidak diusulkan perpanjangan izin HGU oleh manajemen PT CA kepada Menteri  Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI pada tahun 2016.

Klaster kedua adalah lahan eks HGU PT CA seluas sekitar 2.862 ha. Lahan ini tidak diperjang izin HGU oleh  Menteri ATR/Kepala BPN RI.

“Nah, lahan eks HGU seluas 2.862 ha ini (klaster kedua) yang bisa dibagi-bagi kepada masyarakat.

Sedangkan lahan eks HGU seluas sekitar 2.668 ha (klaster pertama) tak bisa dibagi lagi karena sudah lama dikuasi masyarakat dan telah menjadi hak atau harta masyarakat,” kata Bupati Akmal Ibrahim.

Pejelasan tersebut dikemukakan Bupati Abdya dalam dalam Rapat Paripurna DPRK setempat, Rabu (25/11/2020) sore lalu.

Dalam rapat paripurna diikuti 23 Anggota Dewan dan dihadiri  Anggota Forkopimkab, Bupati  Akmal menjelaskan secara rinci bahwa PT CA awalnya punya sertifikat HGU di kawasan Babahrot seluas 7.516 ha. HGU perusahaan pekebunan kelapa sawit itu sudah berakhir pada 31 Desember 2017 lalu.

Manajemen PT CA mengajukan perpanjangan izin HGU ke Menteri ATR/Kepala BPN RI tahun 2016 lalu untuk areal seluas 4.864 ha pada tahun 2016 lalu.

Lalu, kemana lahan areal HGU PT seluas 2.668 ha lagi?  “PT CA tidak mengajukan permohonan perpanjangan izin HGU,” kata Bupati Akmal Ibrahim.

Artinya, eks lahan HGU seluas 2.668 ha itu sudah dilepas secara sukarela kepada masyarakat oleh PT CA.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved