Berita Abdya
Belum Bagi Lahan Eks HGU PT CA, Bupati Abdya Digugat, Kini Masih Mediasi, Begini Penjelasan Akmal
Suhaimi dalam gugatannya meminta Ketua PN Blangpidie untuk memerintahkan Bupati Abdya segera melakukan pembagian lahan eks HGU PT CA di Babahrot
Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Mursal Ismail
Dikarenakan, penggugat dan tergugat tidak menyediakan mediator untuk melaksanakan mediasi, maka majelis hakim PN Blangpidie menunjuk mediator, Iman Harrio Putmana SH, yaitu salah seorang hakim pada PN setempat untuk melaksanakan mediasi.
“Majelis hakim, sedang menunggu hasil mediasi yang dilaksanakan mediator,” kata Zulkarnain, Ketua Majelis Hakim perkara gugatan perdata tersebut.
Jika mediasi yang dilakukan ada hasil, katanya, maka akan diikuti perdamian antara penggugat dan tergugat. Jika tidak, maka sidang dilanjutkan, diawali pembacaan gugatan oleh kuasa hukum penggugat, dalam hal ini YARA.
Sudah Menjadi Harta Masyarakat
Entah ingin menjelaskan tentang gugatan perdata tersebut atau tidak, Bupati Abdya, Akmal Ibrahim SH menjelaskan, lahan eks HGU PT CA di Kecamatan Babahrot, dibagi dua klaster.
Klaster pertama, lahan eks HGU yang dilepas sukarela kepada masyarakat seluas sekitar 2.668 ha.
Dikatakan, dilepas sukarela karena lahan tersebut tidak diusulkan perpanjangan izin HGU oleh manajemen PT CA kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI pada tahun 2016.
Klaster kedua adalah lahan eks HGU PT CA seluas sekitar 2.862 ha. Lahan ini tidak diperjang izin HGU oleh Menteri ATR/Kepala BPN RI.
“Nah, lahan eks HGU seluas 2.862 ha ini (klaster kedua) yang bisa dibagi-bagi kepada masyarakat.
Sedangkan lahan eks HGU seluas sekitar 2.668 ha (klaster pertama) tak bisa dibagi lagi karena sudah lama dikuasi masyarakat dan telah menjadi hak atau harta masyarakat,” kata Bupati Akmal Ibrahim.
Pejelasan tersebut dikemukakan Bupati Abdya dalam dalam Rapat Paripurna DPRK setempat, Rabu (25/11/2020) sore lalu.
Dalam rapat paripurna diikuti 23 Anggota Dewan dan dihadiri Anggota Forkopimkab, Bupati Akmal menjelaskan secara rinci bahwa PT CA awalnya punya sertifikat HGU di kawasan Babahrot seluas 7.516 ha. HGU perusahaan pekebunan kelapa sawit itu sudah berakhir pada 31 Desember 2017 lalu.
Manajemen PT CA mengajukan perpanjangan izin HGU ke Menteri ATR/Kepala BPN RI tahun 2016 lalu untuk areal seluas 4.864 ha pada tahun 2016 lalu.
Lalu, kemana lahan areal HGU PT seluas 2.668 ha lagi? “PT CA tidak mengajukan permohonan perpanjangan izin HGU,” kata Bupati Akmal Ibrahim.
Artinya, eks lahan HGU seluas 2.668 ha itu sudah dilepas secara sukarela kepada masyarakat oleh PT CA.