Menag Batalkan Mutasi Pejabat Kemenag Aceh, Pejabat Lama Harus Dikembalikan
Menteri Agama (Menag), Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, membatalkan seluruh mutasi pejabat yang dilakukan setelah 30 Juni 2020 pada semua
BANDA ACEH - Menteri Agama (Menag), Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, membatalkan seluruh mutasi pejabat yang dilakukan setelah 30 Juni 2020 pada semua satuan kerja di bawah kementerian tersebut. Menag juga memerintahkan pejabat lama yang sudah dimutasi untuk dikembalikan ke jabatan semula. Surat Menag terkait hal tersebut ditujukan kepada kantor wilayah (kanwil) Kemenag di seluruh Indonesia, termasuk Aceh.
Berdasarkan informasi yang dirangkum Serambi, Kakanwil Kemenag Aceh, Dr Iqbal MA, sudah tiga memutasi pejabat eselon di jajarannya dalam kurun waktu empat bulan. Mutasi pertama dilakukan pada pekan kedua setelah Iqbal menjabat sebagai Kakanwil Kemenag Aceh, atau tepatnya pada 24 Juli 2020.
Lalu pelantikan kedua pada 10 Agustus 2020. Terakhir, pada 19 Oktober 2020, Iqbal kembali melakukan mutasi terhadap 40 pejabat di jajaran Kanwil Kemenag Aceh. Dalam tiga kali pelantikan itu, ada 50-an pejabat yang dimutasi dan 9 pejabat eselon 4 dinonjobkan.
Berdasarkan surat Menag itu, semua mutasi tersebut dinyatakan batal dan diperintahkan para pejabat dikembalikan ke posisi awal. Perintah Menteri Agama itu tertuang dalam surat Nomor B-497/MA/OT.00/12/2020 tanggal 2 Desember 2020. Surat ini menindaklanjuti dan implementasi dari surat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor B/708M.SM.02.00/2020.
Dalam surat tersebut, Fachrul Razi menyebutkan bahwa kanwil kemenag yang sudah melantik pejabat administrator dan pejabat pengawas setelah tanggal 30 Juni 2020, maka SK tersebut batal demi hukum. Selanjutnya, semua pejabat yang dimutasi setelah tanggal tersebut harus dikembalikan atau didudukkan sebagaimana surat persetujuan Menpan-RB.
Berdasarkan surat itu, maka pelantikan pejabat di lingkungan Kanwil Kemenag Aceh yang dilakukan Kakanwil Dr Iqbal MA, beberapa waktu lalu, batal demi hukum dan para pejabat tersebut harus dikembalikan ke tempat semula.
Kakanwil Kemenag Aceh, Dr Iqbal MA, yang dikonfirmasi Serambi, Kamis (3/12/2020), membenarkan adanya surat tersebut. Namun, kata Iqbal, surat itu tidak hanya ditujukan untuk Kanwil Kemenag Aceh, tapi juga untuk sejumlah kanwil dan satker lainnya. Iqbal menjelaskan, surat itu baru saja keluar dan saat ini masih didiskusikan. Terkait tindaklanjut dari perintah Menteri Fachrul Razi untuk pembatalan mutasi dan mengembalikan pejabat ke posisi lama, Iqbal mengaku belum menerima petunjuk teknis (juknis).
Karena itu, sambung Iqbal, pihaknya menunggu perintah lanjutan dari pusat. Jika sudah ada arahan dan petunjuk, baru pihaknya mengambil tindakan. "Sebenarnya, tidak ada yang salah dari surat-surat tersebut. Tapi, teknis pelaksanaannya belum ada, maka kita masih menunggu dulu," ungkap Dr Iqbal.
Menurutnya, informasi dari surat tersebut belum utuh, sehingga pihaknya belum bisa menanggapi dengan segera. “Saat ini, yang dilakukan Kanwil Kemenag Aceh adalah menunggu petunjuk lanjutan,” tutupnya. (mun)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/menteri-agama-fachrul-razi-tersenyum.jpg)