Video
VIDEO DPR Kota Banda Aceh Sahkan Qanun APBK 2021 Senilai Rp 1,3 Triliun Lebih
Sedangkan pengeluaran pembiayaan direncanakan sebesar Rp15.300.000.000, untuk penyertaan modal pemerintah daerah dan pembayaran pokok utang.
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh mengesahkan Rancangan Qanun APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2021, untuk ditetapkan menjadi Qanun APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2021.
Pengesahan tersebut dilakukan usai mendengarkan persetujuan dari seluruh fraksi yang disampaikan dalam rapat paripurna di Gedung DPRK Banda Aceh, Senin (30/11/2020) Lalu.
Adapun APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2021 yang telah disetujui bersama, yakni pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp1.319.511.486.346 dan belanja daerah direncanakan sebesar Rp1.314.211.486.346.
Untuk pembiayaan daerah dalam APBK Tahun Anggaran 2021 penerimaan pembiayaan direncanakan sebesar Rp 10.000.000.000, yang bersumber dari SiLPA tahun anggaran sebelumnya.
Sedangkan pengeluaran pembiayaan direncanakan sebesar Rp15.300.000.000, untuk penyertaan modal pemerintah daerah dan pembayaran pokok utang.
Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar dalam paripurna yang juga dihadiri Wali kota Banda Aceh, Aminullah Usman, berharap agar dokumen tersebut segera diajukan kepada Pemerintah Aceh untuk dilakukan klarifikasi dan evaluasi, sehingga bisa dilakukan sinkronisasi.
Untuk kemudian dokumen dimaksud ditetapkan dalam lembaran daerah sebagai Qanun Kota Banda Aceh tentang APBK Tahun Anggaran 2021.
Pada kesempatan yang sama Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh meminta Pemerintah Kota agar segera melakukan persiapan belajar secara tatap muka pada lingkup institusi pendidikan di kota Banda Aceh.
Menurut Farid, kondisi ini sesuai dengan laporan terakhir yang diterima dari pihak legeslatif, dimana jumlah kasus covid-19 di kota Banda Aceh terjadi penurunan yang signifikan, sebaliknya jumlah pasien yang sembuh meningkat.
NARATOR : ARDIANSYAH
VIDEO EDITOR : REZA MUNAWIR