Selasa, 2 Juni 2026

Video

VIDEO Hendak Mencuri di Rumah Muazzin, Pelaku Terjebak di Atap Rumah Selama 6 Jam

Rumah muazzin masjid kedatangan perampok namun pelaku terjebak di atas genteng selama enam jam.

Tayang:

SERAMBINEWS.COM - Rumah muazzin masjid kedatangan perampok namun pelaku terjebak di atas genteng selama enam jam.

Beredar luas di media sosial, warga yang berusaha menurunkan pelaku dari genteng.

Seperti video yang dibagikan oleh pengguna Facebook Sharel, yang dibagikan hari ini Kamis (3/12/2020).

Memperlihatkan pelaku pencurian berada di genteng rumah dengan memegang pipa.

Ia berusaha melindungi badan dari beberapa warga yang melemparkan batu ke arahnya.

Melansir dari Kosmo, Rabu (2/12/2020) Keinginan seorang lelaki membobol rumah milik muazzin Masjid Jalil Hassan, Kampung Pasir Putih, Johor, Malaysia.

Aksinya gagal setelah terjebak di atap rumah selama enam jam.

Usaha pencurian dilakukan dini hari, namun pria berusia 40 tahunan berhasil diamankan pada pukul 8:30 pagi setelah dikepung warga setempat.

Menurut saksi mata kejadian tersebut, Sazli Raping (55) mengatakan, tersangka diduga berusaha masuk ke rumah muazzin sekitar pukul 02.00 melalui atap rumah, Rabu (2/12/2020).

Muazzin terbangun setelah mendengar suara gaduh di atap rumahnya.

Namun, ia sangat terkejut, ternyata yang berada di atap rumahnya adalah manusia.

Polisi telah berusaha untuk membujuk pria tersebut untuk turun, namun dirinya bersikeras berada di atap.

Namun, usaha tersebut juga tidak berhasil sehingga polisi meminta bantuan dari perusahaan kontruksi untuk mendatangkan derek.

Pelaku ditangkap dan langsung di bawa ke kantor polisi terdekat untuk penyelidikan lebih lanjut. (Serambinews.com/Syamsul Azman)

Baca juga: VIRAL Kisah Tiga Bersahabat Jalan-jalan ke Mall Berfoto Ria Berdua, Nasib Satu Sahabat Menyedihkan

Baca juga: Adolf Hitler Menang Pemilu di Namibia, Sosoknya Langsung Jadi Sorotan Dunia

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved