Video
VIDEO Polda Aceh Tahan Pemilik Travel Umrah Elhanief, Tak Berangkatkan 47 Calon Jamaah
AH ditahan karena melakukan tindak pidana penipuan terhadap 47 calon jamaah umrah yang telah menyetor uang namun tak kunjung diberangkatkan.
Penulis: Subur Dani | Editor: Hari Mahardhika
Laporan Subur Dani | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh menahan AH (40), pemilik PT Elhanief Tour and Travel, salah satu biro perjalanan di Aceh yang bergerak di bagian pemberangkatan jamaah umrah.
AH ditahan polisi karena dianggap melakukan tindak pidana penipuan terhadap 47 calon jamaah umrah yang telah menyetor uang keberangkatan namun tak kunjung diberangkatkan ke Arab Saudi untuk melaksanakan ibadah umrah setelah mendaftar dan menyetor uang pada April 2018 lalu.
Kombes Ery Apriyono menjelaskan, ada 47 korban dalam kasus penipuan yang dilakukan oleh AH dengan usaha travelnya tersebut.
Wadirkrimum Polda Aceh, AKBP Wahyu juga menyebutkan, meski saat ini AH sudah ditahan dan dilakukan penyidikan lebih lanjut terhadap kasus itu, diprediksikan masih ada masyarakat yang akan melapor pada tahun 2021 nanti.