Polda Tahan Pemilik Travel Umrah Elhanief

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh menahan AH (40), pemilik travel umrah ‘Elhanief’dengan nama perusahaannya PT Elhanief Tour

Editor: bakri
Serambinews.com
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Ery Apriyono bersama Wadir Krimum Polda Aceh, AKBP Wahyu Kuncoro S.I.K, M.H, Kasubdit III Jatanras Dit Reskrimum, Kompol Apriadi, S. Sos., M.M. Dalam konferensi pers terkait penipuan yang dilakukan salah satu biro perjalanan atau travel di Mapolda Aceh, Jumat (4/12/2020). 

BANDA ACEH - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh menahan AH (40), pemilik travel umrah ‘Elhanief’dengan nama perusahaannya PT Elhanief Tour and Travel, salah satu biro perjalanan untuk pemberangkatan jamaah umrah.

AH ditahan polisi karena dianggap melakukan tindak pidana penipuan terhadap 47 calon jamaah umrah yang telah menyetor uang keberangkatan sejak April 2018, namun tak kunjung diberangkatkan untuk melaksanakan ibadah umrah.

Menurut Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Ery Apriyono, AH ditahan sejak Kamis (3/12/2020). Dia dijemput oleh tim Ditreskrimum Polda Aceh di kediamannya, Kecamatan Baktiya, Aceh Utara. AH turut dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar Polda Aceh, Jumat (4/12/2020) pagi kemarin.

Dalam konfrensi pers tersebut juga hadir Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Ery Apriyono dan Wadir Krimum Polda Aceh, AKBP Wahyu Kuncoro S.I.K, M.H, Kasubdit III Jatanras Dit Reskrimum, Kompol Apriadi, S. Sos., M.M.

Kombes Ery Apriyono menjelaskan, ada 47 korban dalam kasus penipuan yang dilakukan oleh AH dengan usaha travelnya dengan total kerugian mencapai Rp 891 juta. AH terjerat kasus setelah para korban termasuk dua agen yang dia percaya melaporkannya ke Polda Aceh pada tanggal 5 September 2020 ke Polda Aceh, dengan nomor LP/241/XI/YAN.2.5/2020/SPKT.

"Korban menyetor uang umrah melalui agen. Mereka berinsial FR dan Zu selaku agen PT Elhanief Tour and Travel di Aceh Tengah. Biaya yang disetor calon jamaah masing-masing Rp 17 sampai 23 juta per orang. Penyetoran itu dilakukan pada 2018 lalu," kata Ery.

Namun hingga tahun 2020, ke-47 calon jamaah yang telah mendaftar dan menyetor uang tak kunjung diberangkatkan untuk melaksanakan ibadah umrah. "Sampai tahun 2020, tak ada jamaah yang diberangkatkan oleh travel tersebut. Adapun alasan tersangka AH, karena perusahaan mengalami kebangkrutan, dan uang yang disetor jamaah pada tahun 2018 digunakan tersangka untuk memberangkatkan jamaah yang telah mendaftar pada tahun 2017. Ada juga yang digunakan untuk kepentingan pribadi," ungkap Wadir Krimum Polda Aceh, AKBP Wahyu Kuncoro. 

Wahyu juga menjelaskan, berdasarkan pengakuan AH, perusahaan tersebut bangkrut lantaran AH harus menutup banyak biaya yang telah dikeluarkan sebelumnya, salah satunya biaya untuk paket promo perjalanan umrah. “Jadi ada yang harus ditutup oleh AH, makanya uang yang sudah ada itu dia pakai untuk menutup biaya sebelumnya,” ujar Wahyu.

AH dalam menjalankan bisnis travelnya juga tak jarang memberikan tiket gratis kepada para ulama di Aceh. “Itu modusnya, jadi masyarakat tergiur. Dia buat itu agar travelnya diyakini masyarakat kredibel. Tapi kenyataannya begini,” tutur Wahyu.

AKBP Wahyu juga menyebutkan, meski saat ini AH sudah ditahan dan dilakukan penyidikan lebih lanjut, diprediksikan masih ada masyarakat yang akan melapor pada tahun 2021 nanti. "Mereka sedang menunggu jatuh tempo pada Desember 2021, jika tidak diberangkatkan mungkin akan melapor juga," beber Wahyu Kuncoro. 

 Travel Istiqlal

Dalam konferensi pers kemarin, Ditreskrimum Polda Aceh juga mengungkap kasus penipuan travel umrah lainnya, yakni PT Istiqlal Sarana Wisata Tour and Travel. Serupa dengan Elhanief Tour, PT Istiqlal juga diduga melakukan penipuan jamaah. Bedanya, dalam kasus ini,tersangka atas nama KA (33) saat ini sudah vonis dan ditahan dalam penjara atas laporan kasus tahun lalu.

Namun, kemarin, kasus KA kembali diungkap polisi karena terhadap dia ada laporan baru yang masuk dan dilidik oleh penyidik Ditreskrimum dalam kasus penipuan jamaah umrah. Sama dengan AH, dalam laporan terbaru para korban, KA juga tidak memberangkatkan jamaah umrah yang telah mendaftar. Hal tersebut diakui tersangka KA saat pemeriksaan.

"Tersangka juga mengakui kalau uang tersebut telah dipergunakan untuk membayar utang dan keperluan pribadi tersangka," kata Kombes Pol Ery Apriyono. "Total kerugian dari para korban tersebut sebesar Rp. 608.000.000. Namun masih ada korban yang belum melapor dengan harapan perusahaan miliknya mau mengembalikan uang yang telah disetor oleh korban," tambah Ery.(dan)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved