Pemuda 18 Tahun Rudapaksa Gadis 12 Tahun di Kebun Sawit, Korban Diancam

Ia menjadi korban rudapaksa yang dilakukan oleh DS (18) asal Kecamatan MeraKsa Aji, Kabupaten Tulangbawang, Lampung.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/LAKSONO HARI WIWOHO
Ilustrasi 

SERAMBINEWS.COM - Kejadian tak mengenakkan dialami seorang gadis remaja di Lampung.

Ia menjadi korban rudapaksa yang dilakukan oleh DS (18) asal Kecamatan MeraKsa Aji, Kabupaten Tulangbawang, Lampung.

Terungkapnya kejadian tak terpuji itu berawal dari adanya perubahan sikap korban.

Hal itu diungkap langsung ibu korban.

Berdasarkan keterangan sang ibu, korban kerap melamun.

Hingga akhirnya pihak kepolisian turun tangan menangkap pelaku.

Kapolsek Gedung Aji Ipda Arbiyanto mengatakan, DS diamankan pada Jumat (4/12/2020).

Perbuatan itu dilakukan DS di areal perkebunan sawit wilayah setempat.

"DS ditangkap hari Jumat (4/12/2020) sekira pukul 17.10 WIB, di rumah saudaranya yang tidak jauh dari rumah pelaku," ujar Kapolsek Gedung Aji Ipda Arbiyanto, Minggu (6/12/2020).

Kapolsek menjelaskan, perbuatan tak terpuji pelaku terungkap setelah ibu kandung melihat perubahan sikap anaknya.

"Kata ibunya, korban ini suka melamun dan seperti orang ketakutan," ucap Arbi.

S
DS (18), warga Kecamatan Meraksa Aji, Kabupaten Tulangbawang, ditangkap Polsek Gedung Aji karena merudapaksa gadis 12 tahun. (Dok Polsek Gedung Aji)

Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Gedung Aji.

Pelaku dijerat pasal 81 ayat 1 jo pasal 76D Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukumannya penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Baca juga: Gadis SMA 6 Kali Dirudapaksa Ayah Tiri, Digoda Dipanggil Sayang & Diraba: Tidur Sekamar Bertiga

Baca juga: 3 Pria Rudapaksa Gadis Keterbelakangan Mental Ditangkap, Seorang Pelaku Oknum Polisi Polres Agara

Kronologi kejadian

Korban bercerita bahwa dirinya dirudapasa pelaku sebanyak dua kali.

Kejadian pilu yang dialami bocah yang masih berstatus pelajar ini terjadi pada Juli 2020 sekira pukul 21.00 WIB.

"Untuk hari dan tanggalnya, korban lupa," kata Arbi.

Selain itu, korban juga mengatakan jika dirinya mendapat ancaman.

"Perbuatan bejat itu dilakukan tersangka di areal perkebunan sawit yang ada," kata Arbi.

Tak terima dengan perbuatan pelaku, ibu korban melaporkan peristiwa pilu yang dialami oleh anak perempuannya ke Mapolsek Gedung Aji, Jumat sekira pukul 11.00 WIB.

Lebih lanjut Arbi mengatakan, kejadian itu bermula ketika korban diajak pelaku untuk bertemu di sebuah warung.

Pelaku lantas mengajak korban berjalan ke area perkebunan sawit.

Setibanya di lokasi, pelaku memaksa korban melakukan hubungan badan.

Korban pun tak berdaya lantaran diancam pelaku akan dibunuh.

"Karena diancam itu, dengan berat hati terpaksa korban melepas kesuciannya," ungkap Arbi.

Diketahui pelaku mengaku memiliki rekaman perbuatan asusila itu.

Hal itu lantas dijadikan pelaku untuk mengancam korban agar tak melaporkan perbuatannya.

"Padahal video yang dimaksud oleh pelaku ini tidak pernah ada," tandas Arbi.

Baca juga: Rumah Warga Miskin di Lhokseumawe Tertimpa Longsor, Begini Kejadiannya

Baca juga: Warga Ubrak-abrik Kantor Keuchik, Tolak Penunjukan Pjs Karena tak Ada Musyawarah

Baca juga: Biasanya Dibuang, Ternyata Daun Mangga Miliki Manfaat yang Baik untuk Kesehatan Tubuh

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Curhat Pilu Gadis Remaja Diancam dan Dirudapaksa di Kebun Sawit, Kondisi Korban Memilukan,

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved