Dishub Ancam Pidanakan Jukir Liar

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh, mengingatkan para juru parkir (Jukir) liar yang pernah terjaring

Editor: hasyim
For Serambinews.com
Petugas gabungan Dishub Kota Banda Aceh memintai keterangan seorang juru parkir liar saat penertiban dan pengawasan terhadap juru parkir ilegal, Sabtu (28/11/2020). 

* Jika Tak Segera Melapor

BANDA ACEH - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh, mengingatkan para juru parkir (Jukir) liar yang pernah terjaring dalam pengawasan dan penertiban yang dilancarkan tim gabungan beberapa waktu lalu, agar segera mendaftar ke Dishub Kota sebagai jukir resmi. Bila tidak diindahkan, para jukir liar yang pernah ditertibkan dan menjalankan kembali aktivitasnya diancam akan dipidanakan.

Penegasan tersebut disampaikan Kadishub Kota Banda Aceh, Drs Muzakkir Tulot MSi, kepada Serambi, Minggu (6/12/2020). Menurutnya dari 29 jukir liar yang pernah dijaring dan dibina, sebanyak 24 diantaranya sudah melapor dan mendaftar sebagai jukir resmi di bawah pengawasan Dishub Kota Banda Aceh.

Plt Sekdako Banda Aceh itu, menerangkan hal tersebut penting diingatkan. Karena, tindakan yang dilakukan jukir liar itu bertentangan dengan hukum  dan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 4 tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum  serta Perwal Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di wilayah Kota Banda Aceh.

Kabid Perparkiran Dishub Kota Banda Aceh, Mahdani SE, menambahkan banyak alasan yang dikemukan saat jukir-jukir liar tersebut ditertibkan di berbagai lokasi dan dimintai keterangannya. "Mereka beralasan retribusi parkir yang diperoleh itu masuk ke kas gampong. Namun, hal yang juga penting diketahui, bahwa mereka itu harus terdaftar di dishub, karena menjadi amanah Qanun Kota Banda Aceh Nomor 4 tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum," kata Mahdani.

Tujuannya, untuk meminimalisir kebocoran penerimaan PAD dari sektor retribusi parkir Kota Banda Aceh. Karena itu, masyarakat dapat mengenali yang mana jukir liar dan jukir resmi di bawah binaan Dishub Kota Banda Aceh.

Jukir resmi itu dilengkapi nomor registrasi serta nomor telepon dan nomor WA pengaduan, di samping memiliki nomor zona wilayah kerja jukir dan karcis.

Karena itu, bila melihat jukir yang mencurigakan, bisa ditanyakan kartu identitas serta minta karcis resmi yang telah dibagikan kepada seluruh juru parkir.

Masyarakat juga bisa juga melaporkan melalui ke nomor Hp 08116807816 yang tertera pada rompi atau ke nomor Hp 085381895811.

Tetap Intensifkan Razia

Kabid Perparkiran Dishub, Mahdani juga menjelaskan petugas gabungan dishub akan terus mengintensifkan pengawasan dan penertiban terhadap jukir ilegal.

Khusus untuk jukir ilegal yang pernah ditertibkan, tapi tetap belum mengurus izin sebagai jukir resmi di Dishub Kota Banda Aceh, dapat dipidanakan, bila ketahuan menjalankan aktivitas ilegalnya. "Karena mereka yang pernah terjaring, sudah  diingatkan. Termasuk kita menjelaskan kosekwensi hukum yang akan diterima, bila  mereka tertangkap kembali, tapi belum mengurus izin sebagai jukir resmi," terang Mahdani.

Karena itu, pihaknya kembali mengingatkan para jukir liar yang tertangkap di kawasan Ulee Lheue (2 orang), Jalan Danubroto (1 orang), Jalan T Iskandar (1 orang) dan Jalan Mr Muhammad Hasan (1 orang)  segera melapor dan mengurus izin sebagai jukir resmi ke Dishub Kota Banda Aceh.(mir)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved