BPJS Kesehatan dan Pemkab Aceh Barat Daya Gelar Rekonsiliasi Iuran PNS

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Meulaboh menggelar rekonsiliasi iuran wajib jaminan kesehatan pegawai negeri sipil (PNS)

Editor: bakri
Dok Humas Pemkab Abdya
Kepala BPJS Kesehatan Aceh Barat dan Sekda Abdya, Drs Thamrin (dua kanan) didampingi kepala BKK Abdya, Salman Alfarisi ST (kanan) memperlihatkan berita acara rekonsiliasi iuran wajib jaminan kesehatan PNS daerah yang telah ditandatangani bersama, Selasa (8/12/2020) di aula Bappeda Abdya. 

BLANGPIDIE - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Meulaboh menggelar rekonsiliasi iuran wajib jaminan kesehatan pegawai negeri sipil (PNS) daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) di Aula Bappeda Abdya, Selasa (8/12/2020).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Meulaboh, Mahmul Ahyar SE MM mengatakan, kegiatan rekonsiliasi iuran jaminan kesehatan PNS daerah itu bertujuan untuk mencapai persamaan tentang penyelenggaraan program jaminan kesehatan, memastikan kecukupan dan ketersediaan anggaran jaminan kesehatan pada APBK Abdya.

"Sejak adanya regulasi terbaru yaitu Peraturan Presiden 75 Tahun 2019, maka per 1 Januari 2020 terdapat perubahan komponen perhitungan, sehingga dibutuhkan waktu agar perhitungan iuran ini dapat diaplikasikan secara optimal di lapangan," terangnya.

Dalam Peraturan Presiden terbaru tersebut, katanya, beberapa komponen perhitungan iuran PNS mengalami perubahan seperti dasar perhitungan persentase pemotongan gaji, perubahan komposisi persentase antara pemberi kerja dan pekerja, batas paling tinggi pemotongan. Oleh karena itu, diharapkan adanya rekonsiliasi secara berkala akan membuat perhitungan menjadi lebih efektif.

Sementara itu, Sekda Abdya, Drs Thamrin di sela kegiatan mengatakan, pihaknya sepakat dan mendukung dengan adanya rekonsiliasi iuran jaminan kesehatan PNS daerah di lingkungan Pemkab Abdya.

"Kegiatan ini bertujuan menyamakan persepsi mengenai dasar perhitungan iuran jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri, melakukan perhitungan iuran, validasi data iuran jaminan Kesehatan serta pemuktahiran data kepesertaan," ujar Thamrin.(ABD)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved