Breaking News

Viral Medsos

Viral Bocah Jadi Wali Nikahkan Kakak Kandungnya di Banda Aceh, Ini Fakta Sebenarnya

Saat ditanyai via sambungan telepon, Saiful ternyata mengatakan bahwa kabar sebagaimana yang beredar di media sosial tidak benar.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Mursal Ismail
TRIBUN JATENG/TRIBUN KALTIM
Ilustrasi Akad Nikah 

Saat ditanyai via sambungan telepon, Saiful ternyata mengatakan bahwa kabar sebagaimana yang beredar di media sosial tidak benar.

SERAMBINEWS.COM - Belum lama ini media sosial diramaikan dengan kabar seorang bocah yang disebut terpaksa menjadi wali nikah kakak kandungnya.

Ia seorang anak yatim yang diketahui bernama Rahmad Fajri pada 7 Desember 2020 kemarin dikabarkan menikahkan kakaknya di Banda Aceh, lantaran tak ada wali yang bersedia.

Bukan hanya itu, kabar lain yang turut disampaikan terkait keluarga Rahmad yang tidak mengakui ia dan kakak kandungnya karena keduanya miskin.

Hal itu pula yang disebut-sebut menjadi alasan mengapa saudara laki-laki dari pihak ayah mereka tidak bersedia untuk menjadi wali nikah kakaknya.

Serambinews.com pada Rabu (9/12/2020) malam menghubungi Kepala KUA Baiturrahman Kota Banda Aceh, Saifullah SAg untuk menanyakan kebenaran mengenai kabar tersebut.

Saat ditanyai via sambungan telepon, Saiful ternyata mengatakan bahwa kabar sebagaimana yang beredar di media sosial tidak benar.

Baca juga: VIRAL Suami Datang ke Pusat Belanja Pakai Masker Anak-anak Warna Pink, Kasirnya sampai Tahan Tawa

Baca juga: Prof Farid di Masjid Batoh, Prof Syamsul di Kp Mulia, Berikut Daftar Tata Laksana Shalat Jumat Besok

Saiful menjelaskan bahwa kakak Rahmad, Murfita Syakban pada tanggal 7 Desember 2020 lalu memang melangsungkan pernikahan di KUA Baiturrahman, Kota Banda Aceh.

Saat bimbingan sebelum menikah, lanjutnya, Murfita tidak datang bersama wali nikahnya.

Oleh KUA setempat, mereka lalu memeriksa data wali dan meninjau siapa yang berhak untuk menikahkan Murfita secara hukum.

Setelah bertanya-tanya mengenai wali mujbir yang masih ada, Murfita rupanya memiliki seorang adik laki-laki berusia 13 tahun.

Oleh KUA, Murfita kemudian diminta untuk menanyakan pada adiknya yang saat itu berada di salah satu pondok pesantren, apakah dia sudah mengalami mimpi basah atau belum.

"Satu hari kemudian dikasih tau, pak sudah saya tanya ke adik katanya dia sudah mimpi," terang Saiful mengulang percakapan yang pernah dilangsungkan bersama Murfita kepada Serambinews.com.

Baca juga: VIRAL Adik Bungsu Merajuk dan Kemas Barang Masukin ke Tas, Sebut Rencana Lari dari Rumah

Baca juga: Dai Kondang Aceh Tgk Mulyadi M Jamil Tulis Buku Tentang Istilah-Istilah Fikih Mazhab Imam Syafii

"Maka adekmu itu wali nikah, bukan orang lain," tegasnya menceritakan ulang kejadian.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved