Inspektorat Tindak Lanjuti Temuan BPK, Sejak Tahun 2005 hingga 2020
Inspektorat Kabupaten Aceh Barat menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Pusat dan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah

MEULABOH - Inspektorat Kabupaten Aceh Barat menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Pusat dan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) di daerah tersebut sejak tahun 2005 hingga 2020.
Kegiatan tersebut dirangkai dalam sebuah kegiatan pembukaan tindak lanjut akbar atas laporan hasil pemeriksaan BPK RI dan APIP tahun 2005-2020 di halaman Kantor Inspektorat Aceh Barat, Kamis (10/12/2020), dengan peserta dari kepala SKPK, camat, dan keuchik.
Kegiatan tersebut sebagai langkah awal untuk menelusuri temuan tersebut yang dihadiri langsung oleh Sekda Aceh Barat, Marhaban mewakili bupati, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Aceh, Indra Khaira Jaya, perwakilan dari Kejaksaan dan Polres Aceh Barat.
“Kita akan telusuri semua temuan BPK yang terjadi sejak tahun 2005 sampai 2020. Temuan tersebut ada kegiatan fiktif, tidak ada LPJ, dan tidak sesuai dengan volume,” kata Sirajul Fata, Inspektur Aceh Barat kepada Serambi, Kamis (10/12/2020), disela-sela pembukaan tindak lanju atas laporan hasil pemeriksaan BPK RI dan APIP tahun 2005-2020 di halaman Kantor Inspektorat Aceh Barat.
Disebutkan, kondisi tersebut akan sedikit berat, karena sebagian dari pihak terkait atau yang bersangkutan pada SKPK dan keuchik sudah pensiun dan juga ada yang sudah lama meninggal.
Akan tetapi, menyangkut dengan hal tersebut tetap akan ditelusuri. Minimal bagi yang sudah meninggal ada keterangan atau akta kematian untuk membersihkan temuan tersebut.
“Bagi yang masih hidup tentu bila ada kerugian negara akan diluruskan administrasi supaya tidak tersandung dengan persoalan hukum,” jelasnya.
Sementara Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, Indra Khaira Jaya meminta daerah untuk menindaklanjuti temuan BPK tahun 2005-2020.
Para pejabat penyelenggara pemerintah daerah disarankan segera melakukan langkah-langkah perbaikan untuk menindaklanjuti temuan hasil pemeriksaan BPK agar tidak berimplikasi kepada tuntutan hukum.
Sebab, rekomendasi atas laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK dapat menjadi bahan penyidikan oleh aparat hukum, seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. “Meluruskan temuan BPK tersebut tidak ada batas waktu hingga yang diharapkan dapat diselesaikan semuanya,” kata Indra Khaira Jaya.(c45)