Jaksa Geledah Kantor Dinas Pengairan Aceh
Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya), Kamis (10/12/2020), menggeledah Kantor Dinas Pengairan
BANDA ACEH - Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya), Kamis (10/12/2020), menggeledah Kantor Dinas Pengairan Aceh, yang berlokasi di kawasan Lueng Bata, Banda Aceh. Penggeledahan itu dilakukan dalam rangka mencari barang bukti terkait kasus dugaan korupsi pembangunan irigasi di Kecamatan Manggeng, Abdya, yang sedang ditanggani Kejari setempat.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh, H Munawal Hadi SH MH yang dikonfirmasi Serambi, kemarin, mengatakan, pengeledahan yang dilakukan pukul 10.30-11.30 WIB, dipimpin Kajari Abdya, Nilawati SH MH. Hasilnya, sebut Munawal, tim jaksa berhasil membawa keluar sejumlah dokumen terkait pencairan dana dalam satu koper besar. Seperti dokomen kontrak, SP2T, SPM, dan lain-lain.
Munawal menyatakan, proyek pembangunan irigasi tersebut bersumber dari APBA 2019 senilai Rp 1.536.261.000. Proyek itu dikerjakan oleh CV HK Jaya Perkasa. "Hasil penyelidikan, terdapat indikasi kekurangan spek dan ada beberapa bagian patah sehingga tidak fungsional. Penyelidikan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat," ujarnya.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh menambahkan, kasus ini mulai dilakukan penyelidikan pada September 2020 dan pada November lalu ditingkatkan ke tahap penyidikan. Untuk saat ini, tambah Munawal, belum ada tersangka dan hasil audit kerugian negara dalam kasus tersebut. "Kita tunggu saja kerja tim penyidik," pungkas Manawal. (mas)