Polisi Tegaskan Tak Ada Panggilan Ketiga untuk Habib Rizieq dan Akan Ditangkap, Ini Alasannya
Sebab, Rizieq Shihab sudah dua kali dipanggil saat masih berstatus saksi dan tak pernah memenuhinya.
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Selasa (8/12/2020).
"Selasa kemarin tanggal 8 penyidik Polda Metro telah melakukan gelar perkara tentang tindak pidana kekarantinaan kesehatan dan pelanggaran di Pasal 160 KUHP," tutur Yusri.
Sementara FPI mempertanyakan penetapan status tersangka pada Habib Rizieq.
Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo menyebut Rizieq Shihab hanya ketempatan acara, bukan pengurus apalagi ketua panitia.
Hal itu disampaikannya pada Kamis (10/12/2020) sore.
"Kenapa tuan rumah jadi tersangka? Habib Rizieq itu kan bukan pengurus acara dan ketua panitia. Hanya ketempatan acara saja," ujar Sugito Atmo.
Menurut Sugito Atmo, acara Maulid Nabi dan pernikahan anaknya adalah tanggung jawab panitia.
Ia juga mengatakan, Rizieq selalu mengingatkan soal protokol kesehatan yang ada.
"Habib Rizieq itu sudah ingatkan protokol kesehatan. Kenapa karena dia tuan rumah, malah jadi tersangka?" ujar Sugito.
Dikutip dari Kompas.com, Kamis (10/12/2020), FPI meminta polisi menerapkan keadilan dalam kasus ini.
Sebab menurutnya ada juga kerumunan-kerumunan yang muncul akibat penyelenggaraan Pilkada 2020.
Sugito menyebut Rizieq terus dikejar oleh polisi lantaran dianggap opposan.
"Karena beliau (Rizieq Shihab) dianggap opposan, itu dikejar sampai ke ujung. Kami sangat kecewa," kata Sugito.
Sebelumnya dikabarkan, Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan massa di Petamburan.
Tak sendirian, Rizieq ditetapkan bersama lima orang lainnya yang merupakan panitia kegiatan.