Luar Negeri

Rudapaksa 206 Pria, Hukuman Reynhard Sinaga Diperberat dan Tak Cukup Seumur Hidup, Korban Bertambah

"Pada 6 Januari lalu, Reynhard dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dengan waktu minimum 30 tahun sebelum dapat mengajukan permohonan bebas.

Editor: Faisal Zamzami
DOK. Kepolisian Manchester via Daily Mirror
Begini suasana rumah Reynhard Sinaga, tempat ia 'memangsa' para korban-korbannya di Manchester, Inggris. 

Pada Januari lalu, kepolisian memperkirakan korban Reynhard berjumlah 195 orang dan dari jumlah ini, lebih dari 70 belum diidentifikasi.

Dari 23 korban yang baru diidentifikasi, 12 di antaranya telah diketahui, sementara 11 lainnya masih belum.

"Seperti banyak korban lainnya, mayoritas pria ini tengah menikmati keluar malam di pusat kota Manchester sebelum menjadi sasaran Reynhard," tambahnya.

Hukuman seumur hidup terberat untuk kasus bukan pembunuhan

Pada pertengahan Oktober lalu, Kejaksaan Agung mengajukan kasus Reynhard dan Joseph McCann.

Joseph McCann adalah terpidana perkosaan berantai lain ke Mahkamah Banding karena disebut jaksa sebagai kejahatan seksual yang sangat "luar biasa serius", sehingga mereka tidak boleh dibebaskan.

Langkah Kejaksaan Agung menuntut hukuman total seumur hidup ke Mahkamah Banding itu adalah yang pertama di luar kasus pembunuhan sangat parah.

Dalam putusannya, Mahkamah Banding menyatakan kejahatan yang dilakukan baik Reynhard maupun McCann, "tidak, berdasarkan penilaian kami, tidak sejalan untuk menerima hukuman total seumur hidup."

"Ini bukan untuk mengecilkan parahnya kejahatan, namun justru untuk memastikan hukuman paling berat dalam yurisdikasi kami, dikhususkan untuk kasus-kasus paling serius yang melibatkan hilangnya nyawa, atau ketika rencana pembunuhan dengan skala keseriusan serupa, berhasil dicegah," demikian bagian dari isi putusan itu.

Contoh-contoh yang diberikan termasuk "bom yang dipasang di pesawat komersial" yang tidak meledak atau berhasil dicegah pihak berwenang untuk "menghindari pembunuhan massal."

 "Serangan seksual paling keji dan bejat yang mengejutkan bangsa"

Jaksa sendiri mengatakan hukuman minimal 40 tahun baru dapat mengajukan pembebasan, adalah yang terparah dalam kasus tidak menyangkut pembunuhan.

Jaksa di kantor Kejaksaan Agung Michael Ellis mengatakan setelah putusan bahwa, "Kedua terpidana melakukan serangan seksual paling keji dan bejat yang mengejutkan bangsa."

"Saya berterima kasih atas langkah yang diambil Mahkamah terkait hukuman seumur hidup total, dan saya senang Mahkamah menerapkan hukuman minimal yang lebih lama," ujar Ellis

"Saya harap putusan ini dapat memberikan semacam...kepada para korban atas kejahatan keji ini," tambahnya.

Baca juga: VIDEO Dilaporkan Istri, Suami dan Selingkuhan Akhirnya Dicambuk. Terpidana Beberapa Kali Tumbang

Baca juga: Pria Jepang Ini Mendadak Jadi Selebritis Lokal, Setelah Dirinya Hidup Bersama Buaya Selama 39 Tahun

Baca juga: DLH Nagan Raya Tunggu Hasil Sampel Air, Soal Krueng Tadu Tercemar Limbah

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Cukup Hukuman Seumur Hidup, Hukuman Reynhard Sinaga Diperberat",

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved