Berita Politik
Anggota Dewan Ini Tegaskan Pilkada Aceh Harus Tetap Tahun 2022, UUPA Jadi Rujukannya
Pelaksanaan Pilkada Aceh harus tetap dilangsungkan pada tahun 2022 sesuai dengan UU 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Saifullah
Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Pelaksanaan Pilkada Aceh harus tetap dilangsungkan pada tahun 2022 sesuai dengan UU 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Hal ini disampaikan Ketua Komisi I DPRK Aceh Tamiang, Muhammad Irwan menyikapi Surat Mendagri Nomor 270/6321/SJ tanggal 20 November 2020.
Dalam surat itu, Mendagri menyikapi pelaksanaan Pilkada Aceh perlu dilakukan koordinasi antara pemerintah, Komisi II DPR RI, dan KPU RI.
Irwan menilai, pernyataan tertulis Mendagri itu bisa memicu perdebatan panjang tentang penetapan jadwal pemilihan gubernur hingga bupati, dan wali kota di Aceh.
Padahal, paparnya, bila merujuk Pasal 65 ayat (1) UUPA dijelaskan bahwa, Pilkada dilakukan secara langsung oleh rakyat setiap lima tahun sekali.
Baca juga: Pendaftaran Calon Penerima Beasiswa Mahasiswa dan Santri Nagan Raya Berakhir, Ini Proses Selanjutnya
Baca juga: Pendaftaran Calon Penerima Beasiswa Mahasiswa dan Santri Nagan Raya Berakhir, Ini Proses Selanjutnya
Baca juga: Truk Tronton Terlibat Tabrakan Beruntun, Hantam Fuso dan Grand Livina, Ini Dugaan Penyebabnya
“Sudah jelas dan tidak perlu lagi ada penafsiran macam-macam, kekhususan Aceh harus dikedepankan,” tukas Wan Tanindo--sapaan politisi Gerindra ini, Sabtu (12/12/2020).
Dia menambahkan, UUPA merupakan lembaran negara yang isi dan turunannya harus dihormati dan dipatuhi.
Selain itu, dalam pelaksanaan kekhususan di Aceh juga sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 tentang Kewenangan Pemerintah yang Bersifat Nasional di Aceh.
“Jika Pilkada Aceh dilaksanakan tidak mengacu pada kepada UUPA, artinya kekhususan Aceh tidak ada,” urainya.
“Jadi apapun ceritanya, Pilkada Aceh harus tetap mengacu pada UUPA, karena hal ini sudah dijamin dan telah diatur undang-undang," tegas dia.
Baca juga: VIDEO Wisata Pemandian Sarah Aceh Besar, Nikmati Sensasi Sejuk Air Pegunungan
Baca juga: Padahal Baru Sesi Timbang Badan, Juara Tinju Dunia Anthony Joshua Sudah ‘Adu Jotos’ dengan Pulev
Baca juga: Sejumlah Studi Menunjukkan Penderita Asma Berisiko Lebih Rendah Tertular Corona
Wan Tanindo meyakinkan kalau seluruh daerah di Aceh juga sudah sepakat melangsungkan Pilkada pada tahun 2022.
Kesepakatan ini diperoleh melalui rapat koordinasi antara DPRA dan Pemerintah Aceh serta seluruh komisi DPRK, Panwaslih, dan KIP se-Aceh pada 29 September 2020 lalu.
“Rapat koordinasi itu bertujuan untuk menyamakan persepsi rencana pelaksanaan Pilkada Aceh secara serentak pada tahun 2022,” ungkapnya.
Saya hadir langsung dalam rapat tersebut dengan beberapa kesimpulan, antara lain forum rapat sepakat pelaksanaan pemilihan kepala daerah di Aceh serentak dilaksanakan pada tahun 2022,” pungkas Wan Tanindo.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/wandprk.jpg)