DJKN Adakan Layanan Terpadu Kekayaan Negara
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Aceh Kementerian Keuangan menyelenggarakan kegiatan Lantera KN
BANDA ACEH - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Aceh Kementerian Keuangan menyelenggarakan kegiatan Lantera KN (Layanan Terpadu Kekayaan Negara) bertajuk “Kelola Aset, Ekonomi Daerah Bangkit”, di Gedung Keuangan Negara Gedung D Lantai 5, Jalan Tgk Chik Ditiro, Banda Aceh, Kamis (10/12/2020).
Lantera KN merupakan salah satu upaya dan komitmen Kanwil DJKN Aceh untuk meningkatkan sinergi dan kolaborasi bersama Pemerintah Daerah di Provinsi Aceh dalam mewujudkan tata kelola aset daerah yang optimal dan akuntabel.
Kegiatan yang diinisiasi oleh Kanwil DJKN Aceh ini menghadirkan para pejabat Pemerintah Daerah Provinsi Aceh diantaranya Bupati Aceh Besar, Mawardi Ali, Bupati Aceh Barat, Ramli MS, Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Jaya, Mustafa, Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya, Thamrin, Sekretaris Daerah Kabupaten Nagan Raya, Ardi Martha, Sekretaris Daerah Kabupaten Bireun, Zulkifli, Asisten I Kota Banda Aceh, Faisal, dan Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan Provinsi Aceh, Safuadi.
Acara dibuka oleh Kepala Perwakilan Kemenkeu Provinsi Aceh, Safuadi dan dilanjutkan oleh Kepala Kanwil DJKN Aceh, Syukriah HG sekaligus menyampaikan materi terkait “Kelola Aset, Ekonomi Daerah Bangkit”.
Syukriah mengatakan, pihaknya memiliki layanan di bidang pengelolaan kekayaan negara, penilaian, lelang, dan pengurusan piutang negara. Beberapa pemerintah daerah sudah memanfaatkan layanan tersebut. "Kami ingin terus berkontribusi untuk pemerintah daerah di Aceh dalam mengelola kekayaan daerahnya untuk kemakmuran masyarakat Aceh,” katanya.
Ia menyampaikan sejak 2014 hingga 2020, DJKN Kementerian Keuangan telah bertransformasi dan mengalami perubahan paradigma dalam pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D) yang menjalankan fungsi sebagai asset administrator menjadi asset manager. Tak hanya mengelola BMN/D secara tertib administrasi, fisik, dan hukum, kini DJKN dituntut untuk mengelola BMN/D dengan berprinsip pada aset bernilai tinggi dan bermanfaat optimal, aset sebagai revenue center, dan aset dapat dikelola secara efisien dalam segi pembiayaannya.
Beberapa skema pemanfaatan BMN/D yang ditawarkan dapat berupa, pertama, sewa yaitu pemanfaatan oleh pihak lain dan menerima imbalan uang tunai. Kedua, Kerja Sama Terbatas Untuk Penyediaan Infrastruktur (KETUPI) yaitu optimalisasi BMN/D untuk meningkatkan fungsi guna mendapatkan pendanaan untuk pembiayaan infrastruktur lain.
Ketiga, Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI) yaitu kerja sama antara pemerintah dan badan usaha untuk kegiatan penyediaan infrastruktur (KPBU). Keempat, Kerja Sama
Pemanfaatan (KSP) yaitu pendayagunaan oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan PNBP/Penerimaan Daerah. Kelima, Bangun Guna Serah (BGS)/Bangun Serah Guna (BSG) yaitu pemanfaatan berupa tanah oleh pihak lain dengan mendirikan bangunan untuk memenuhi sebagian tugas dan fungsi. Keenam, Pinjam Pakai yaitu penyerahan penggunaan BMN/D dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah atau Pemerintah Desa.
“Dari materi yang kami sampaikan, semoga dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk mewujudkan tata kelola aset daerah yang baik sebagai kontribusi kami kepada pemerintah daerah di Aceh,” kata Syukriah dalam keterangan tertulis yang diterima Serambi.(una)
CPNS 2021 - Berikut Tata Tertib Peserta dan Tata Cara Ujian Online CPNS |
![]() |
---|
Baru Saja Jadi Presiden Barcelona, Joan Laporta Langsung Tersandung Kontroversi |
![]() |
---|
Rahasia Anang Hermansyah Tak Tertular Corona dan Perjuangan Ashanty Melawan Covid-19 |
![]() |
---|
Doa Pagi Hari Ini, Sebagai Pembuka Rezeki dan Keberkahan Hidup Sepanjang Hari |
![]() |
---|
Pisah dari Ray Sahetapy, Begini Kehidupan Dewi Yull, Rayakan Pernikahan dengan Suaminya Kini |
![]() |
---|