Kamis, 7 Mei 2026

Terpidana Kasus Zina Dicambuk 100 Kali

Dua terpidana kasus zina menjalani hukuman cambuk di halaman Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Blangpidie, Jumat (11/12/2020)

Tayang:
Editor: bakri
For Serambinews.com
Dua terpidana kasus zina menjalani hukuman cambuk, Jumat (11/12/2020) sore di halaman Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas III Blangpidie. 

BLANGPIDIE - Dua terpidana kasus zina menjalani hukuman cambuk di halaman Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Blangpidie, Jumat (11/12/2020). Kedua terdakwa kasus esek-esek itu, IB alias Jihad (32) dan  M alias Mura (20), harus menjalani eksekusi cambuk  masing-masing 100 kali.

Hukuman cambuk itu harus dijalani terdakwa setelah majelis hakim Mahkamah Syar'iyah Blangpidie menyatakan pasangan nonmuhrim itu terbukti melakukan hubungan badan atau zina.

Mahkamah Syar'iyah Blangpidie menjatuhkan hukuman cambuk masing-masing sebanyak 100 kali. Atas perbuatan itu, kedua pelaku dinyatakan terbukti melanggar Pasal 33 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Kajari Abdya, Nilawati SH MH melalui Kasi Pidum Kejari Abdya, M Agung SH MH mengatakan, dua terpidana kasus zina ini berawal dari laporan istri Jihad pada awal tahun 2020.

"Kejadian ini berawal dari laporan sang istri terpidana. Sang istri mendapati foto terdakwa II telanjang dada di handphone suami," ujar Kasi Pidum Kejari Abdya, M Agung SH MH kepada Serambi, Jumat (11/12/2020).

Melihat foto tersebut, katanya, sang istri pun melaporkan kejadian itu kepada Satpol PP dan WH Abdya pada awal September 2020. "Setelah dilaporkan, kedua terdakwa pun diperiksa. Dalam pemeriksaan itu, kedua terdakwa mengakui sudah melakukan hubungan badan," terangnya.

Pengakuan kedua terdakwa, hubungan badan dilakukan di studio musik tempat Jihad. "Atas laporan itu, keduanya divonis pasal 33 Qanun Jinayat, yang berbunyi setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah zina, diancam dengan 'uqubat hudud cambuk 100 kali," pungkasnya

Plt Kadis Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Abdya, Ubaidillah SAg dalam kesempatan itu mengatakan, kegiatan uqubat cambuk itu adalah pembelajaran bagi semua pihak, dan bukanlah sebuah tontonan.

"Semoga kejadian memalukan ini adalah yang terakhir kalinya," ujar Kadis Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Abdya itu. Menurut Ubaidillah, keberhasilan penegakan syariat di Abdya tidaklah diukur dari banyaknya pelanggaran dan eksekusi cambuk. "Keberhasilan syariat adalah tumbuhnya kesadaran masyarakat untuk menjauhi hal-hal kriminalitas dan melanggar syariat," pungkasnya.(c52)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved