Rumah Dinas Kejari Masih Terendam

Kompleks rumah dinas Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara yang berada di Desa Alue Mudem, Kecamatan Lhoksukon

Editor: bakri
Serambi Indonesia
Kajati Aceh, Dr Muhammad Yusuf bersama sejumlah Kajari dan asisten serta Ketua AID Wilayah Aceh, ST Jamilah mengunjungi kompleks perumahan dinas jaksa yang terendam banjir dan sekaligus mengantar bantuan, Sabtu (12/12/2020). 

LHOKSUKON - Kompleks rumah dinas Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara yang berada di Desa Alue Mudem, Kecamatan Lhoksukon, hingga Sabtu (12/12/2020) masih terendam banjir. Artinya, sudah sepekan rumah dinas para kepala seksi (kasi) tersebut tergenang banjir.

Rumah dalam kompleks tersebut antara lain ditempati antara lain Kasie Pidana Umum (Pidum), Yudhi Permana SH, kasi Pidana Khusus (Pidsus), Wahyudi Kuoso, Kasie barang bukti, Mulyadi, Kasie Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Simon, Kasie Intel Lingga, para jaksa, dan staf jaksa lainnya.

Ketinggian air dalam kompleks tersebut hingga petang kemarin sekitar 20 sentimeter. Sedangkan sebelumnya ketinggian air mencapai 1.5 meter, sehingga perabotan dan pakaian serta seisi rumah ikut terendam. Karena rumah terendam banjir, sehingga sebagian kasi, staf dan jaksa harus mengungsi ke Kantor Kejari yang berada di Desa Alue Buket, Kecamatan Lhoksukon.

Hingga kemarin para kasi dan staf jaksa belum juga belum bisa menempati rumah staf tersebut. Selain masih terendam, suplai air bersih ke komplek tersebut masih terhenti. Kecuali itu, suplai arus listrik ke kawasan itu juga masih terhenti karena kondisi rumah masih terendam.

"Para Kasie sampai sekarang masih mengungsi di kantor, karena rumah tersebut belum juga bisa ditempati," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Utara, Pipuk Firman Priyadi MH, kepada Serambi, Sabtu (12/12). Selain itu, para jaksa belum bisa menempati rumah dinas karena khawatir bisa terendam setiap saat jika hujan.

Sementara itu, Kajati Aceh M Yusuf menyebutkan, terkait ada kompleks dinas jaksa yang terendam akan menyampaikan persoalan tersebut kepada Jaksa Agung, sehingga diharapkan nantinya ada solusi terhadap persoalan tersebut.

"Kata petugas, memang lokasi begitu hujan langsung terendam. Ada 12 rumah yang selama ini ditempati oleh kasi di Kejari Aceh Utara, masih terendam," ujar Kajati Aceh saat mengunjungi lokasi tersebut.

Sebagaimana diketahui, Sabtu (5/12/2020), banjir melanda Aceh Utara akibat Krueng Keureuto meluap serta curah hujan tinggi. Sehingga, 23 dari 27 kecamatan di kabupaten setempat terendam banjir. Bukan hanya itu, puluhan ribu warga terpaksa untuk sementara mengungsi di meunasah, pinggir jalan, atau di posko yang disiapkan.

Dalam bencana alam itu, sebanyak lima warga dinyatakan meninggal dunia. Sehingga, Bupati Aceh Utara, H Muhammad Thaib menetapkan status tanggap darurat untuk penanganan bencana alam banjir, dan longsor. Penetapan tersebut dilakukan Bupati Aceh Utara yang tertuang dalam Surat Keputusan Bupati No 360/778/2020.

Wakil Bupati Aceh Utara, Fauzi Yusuf menjelaskan, penetapan status darurat ini dilakukan agar pemerintah fokus dalam penanganan terhadap banjir. Perbaikan prasarana yang rusak juga bisa segera dilakukan.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Dr Muhammad Yusuf bersama asisten perwakilan Kejari dan ibu-ibu dari Ikatan  adhyaksa Dharmakarini (IAD) wilayah Aceh turun langsung ke lokasi banjir. Kedatangan Kajati ke Aceh Utara selain untuk mengantarkan bantuan kepada jaksa, juga kepada masyarakat sekitar yang terkena dampak banjir.

Bantuan itu diserahkan Kajati Aceh dan Ketua AID Wilayah Aceh, ST Jamilah. “Selain 12 rumah di kompleks ini, rumah dinas Pak Kajari dekat dengan kantor juga terendam banjir,” ujar Kajati Aceh. Bantuan yang diantar tersebut bersumber dari Kejati Aceh dan jajaran semua di Aceh. Selain untuk jaksa, bantuan juga akan disalurkan kepada masyarakat.

Selain ke Aceh Utara, Kajati bersama rombongan juga akan mengunjungi Kejari Aceh Timur. “Kita akan laporkan ke pimpinan persoalan banjir di kompleks ini ke Kejaksaan Agung. Namun, untuk pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu, nanti kami akan mencari metode sesuai dengan kondisi sehingga nantinya proses hukum tetap berjalan,” pungkas Muhammad Yusuf.(jaf)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved