Berita Bener Meriah

PKM Datangi Gedung DPRK Bener Meriah, Desak Keseriusan Dewan Sahkan Qanun Kopi 

“Kami menilai pihak eksekutif lamban dalam merealisasikan Qanun Kopi, maka kita minta Qanun ini dijadikan hak inisiatif DPRK. Kita sudah tidak yakin

Penulis: Budi Fatria | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ BUDI FATRIA
Ketua DPRK Bener Meriah, Mhd Saleh, Wakil Ketua I DPRK Bener Meriah Tgk Husnul Ilmy dan Ketua Banleg, Zulham menerima kedatangan belasan pemuda yang tergabung dalam Petani Kopi Menggugat (PKM) di Gedung DPRK Bener Meriah, Selasa (15/12/2020). 

“Kami menilai pihak eksekutif lamban dalam merealisasikan Qanun Kopi, maka kita minta Qanun ini dijadikan hak inisiatif DPRK. Kita sudah tidak yakin dengan keseriusan eksekutif , karena hingga bulan ini belum terealisasi,” ujar Nasri.

Laporan Budi Fatria | Bener Meriah

SERAMBINEWS.COM, REDELONG - Belasan pemuda yang tergabung dalam Petani Kopi Menggugat (PKM) mendatangi Gedung DPRK Bener Meriah, Selasa (15/12/2020).

Kedatangan mereka dalam rangka mendesak keseriusan dewan, untuk memperjuangkan Qanun Kopi.

Pemuda dari PKM itu datang ke gedung dewan, untuk beraudiensi dengan mengusung keranda yang terbuat dari bambu dan kain putih, serta karton bertuliskan seperti “Jangan katakan kalian wakil rakyat kalau tidak peduli dengan kepentingan rakyat” dan juga tulisan “Harga Kopi Rp 5.000 Negara Agraris yang Ironis”.

Kedatangan pemuda PKM ini, diterima langsung oleh Ketua DPRK Bener Meriah, Mhd Saleh, Wakil Ketua I DPRK Bener Meriah Tgk Husnul Ilmy, Wakil Ketua II, Anwar, Ketua Banleg, Zulham, serta anggota dewan lainnya, Salwani dan Baitul Hakim.

Koordinator PKM, Nasri Gayo kepada wartawan mengatakan, kedatangan mereka ke gedung dewan ini bertujuan, untuk mendukung agar Qanun Kopi segera direalisasikan oleh pihak legislatif.

“Kami menilai pihak eksekutif lamban dalam merealisasikan Qanun Kopi, maka kita minta Qanun ini dijadikan hak inisiatif DPRK. Kita sudah tidak yakin dengan keseriusan eksekutif , karena hingga bulan ini belum terealisasi,” ujar Nasri.

Baca juga: Dayah Darul Quran Aceh Gelar Musabaqah Hifdzil Quran, Ini Jadwal dan Jumlah Peserta

Sambung Nasri, draf usulan yang mereka terima dari pihak eksekutif sudah berubah menjadi tata kelola pertanian.

“Ini kan sudah jauh sekali melenceng, sehingga kami tidak percaya lagi dengan pihak eksekutif, maka kita minta dijadikan hak inisiatif DPRK,” terangnya.

Kata Nasri, ia juga paham dalam membuat qanun itu tidak segampang membalikkan telapak tangan.

Namun pada intinya, mereka tidak mau rancangan Qanun Kopi itu hanya diatas meja semata. 

Sementara itu, Ketua DPRK Bener Meriah, Mhd Saleh di hadapan para pemuda PKM mengatakan, terkait Qanun Kopi dirinya sudah menggelar rapat dengan Ketua Baleg.

Dengan tujuan untuk memberangkatkan Koordinator PKM bersama Ketua Baleg ke Banda Aceh, untuk berkoordinasi dengan pihak Unsyiah terkait naskah akademik. 

“Seharusnya hari ini sudah berangkat, namun mungkin antara Ketua Baleg dan Nasri terjadi miskomunikasi sehingga belum berangkat,” ujar Saleh.

Terkait hal ini tambah Saleh,  ia mengnajak bersama-sama mengawal bersama agar Qanun Kopi bisa segera terealisasi.

Baca juga: Lintas Simpang Peut-Beutong Ateuh Dilebarkan Jadi 9 Meter, Dana Rp 162 Miliar Dikuncurkan

“Dalam melahirkan qanun itu tidak segampang yang kita pikirkan, perlu masukan dari berbagai unsur,” beber Saleh.

Ketua Banleg DPRK Bener Meriah, Zulham menyampaikan, terkait Qanun Kopi, pihaknya baru menerima rancangan draf qanun dari eksekutif pada 22 Januari 2020.

Kata Zulham, di tengah perjalanan ada perubahan substansi, bahasa diubah menjadi tata pengelolaan pertanian.

“Setalah dipelajari, diteliti, kami cek satu per satu pasal demi pasal di situ, mereka meng-include kan semua termasuk dari tanaman-tanaman hortikultura,” terangnya.

“Dalam draf itu juga ada tentang Qanun Kopi, berdasarkan permintaan teman-teman PKM yang waktu itu hadir ke DPRK, meminta agar Qanun Kopi bisa dibuat secara tersendiri,” Kata Zulham.

Ia juga mengapresiasi inisiatif ini, karena dengan dibuatnya Qanun Kopi secara tersendiri, maka kedepan hak-hak petani bisa terlindungi. 

“Jadi persoalan yang krusial yang kita hadapi hari ini adalah menyangkut dengan pandemi Covid-19,” ujarnya.

Sebelum Covid-19, kata Zulham persoalannya kopi arabika Gayo telah terkontaminasi dan mengandung zat kimia jenis glyphosate yang berasal dari obat semprot racun rumput.

Persoalan ini juga sangat berimbas langsung kepada harga kopi Gayo. 

Persoalan lainya kata Zulham, adanya praktik-praktik 'koperasi nakal' yang kurang transparan dalam pendistribusian fee premium kopi. 

“Tujuan kita membuat qanun ini adalah bagaimana caranya ada peran pemerintah terkait dengan 'koperasi nakal', dengan adanya peran pemerintah di dalamnya, dapat untuk melindungi hak-hak petani,” tutupnya. (*)

Baca juga: Rohimah Istri Pertama Kiwil Gugat Cerai Suaminya, Netter: Akhirnya Sadar Juga

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved