5 Ketua Partai Pengusung Bertemu di Jakarta, Bahas Rencana Pengusulan Cawagub,Begini Perkembangannya
Pembahasan calon wakil gubernur (cawagub) Aceh pendamping Gubernur Nova Iriansyah masih bergulir ditingkat partai pengusung pasangan Irwandi-Nova
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pembahasan calon wakil gubernur (cawagub) Aceh pendamping Gubernur Nova Iriansyah masih bergulir ditingkat partai pengusung pasangan Irwandi Yusuf dan Nova Iriansyah.
Pembicaraan masih sebatas menguatkan komitmen untuk melahirkan cawagub.
Pada Selasa (15/12/2020) malam, lima partai pengusung untuk pertama kali duduk bersama membahas masalah cawagub sisa masa jabatan 2017-2022.
Pertemuan itu berlangsung di sebuah cafe di kawasan Menteng, Jakarta.
Kelima ketua partai yang hadir yaitu Ketua DPD Partai Demokrat Aceh, Nova Iriansyah, Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Aceh, Irmawan, Ketua Umum DPP Partai Nanggroe Aceh (PNA) hasil Kongres Luar Biasa (KLB), Samsul Bahri Ben Amiren alias Tiyong,
Ketua Umum DPP Partai Daerah Aceh (PDA), Tgk H Muhibbussabri A Wahab, dan Ketua DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Aceh, Muslahuddin Daud.
Baca juga: PNA Irwandi Yusuf Usul Kader Partai Aceh Muharuddin Sebagai Cawagub Aceh
"Dalam kesempatan tersebut Pak Nova Iriansyah bertindak sebagai Ketua Partai Demokrat. Pertemuan ini merupakan tindak lanjutan dari sebelumnya yang dilakukan empat partai pengusung.
Kelima partai mengapresiasikan harapan publik yang menginginkan cepatnya terisi posisi wagub," kata Muslahuddin kepada Serambinews.com menyampaikan isi pertemuan.
Baca juga: Menikah Beda Agama, Bolehkah Suka pada Lawan Jenis tapi Agama Berbeda ? Simak Penjelasan Buya Yahya
Dalam pertemuan yang berlangsung dalam suasana akrab, lanjut Muslahuddin, pihaknya membahas beberapa hal.
Yaitu terkait mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan mengacu pada pengalaman yang pernah terjadi saat pemilihan Wagub DKI Jakarta dan Wakil Wali Kota Banda Aceh saat kota itu dipimpin Illiza Sa'aduddin Djamal.
"Referensi ini didiskusikan mengingat fleksibilitas dalam aturan terutama kewengan Gubernur defenitif dalam meneruskan usulan ke DPRA," ujarnya.
Perihal lain yang dibahas menyangkut batasan waktu pengajuan cawagub yang masih memungkinkan diajukan di atas tanggal 5 Januari 2021.
Ini terungkap atas hasil konsultasi dengan beberapa pihak.
Baca juga: Orang Tua Benci Habaib (Dzurriyah Nabi SAW), Bagaimana Anak Bersikap? Simak Penjelasan Buya Yahya
Bila terjadi konsensus, partai pengusung sepakat mengusulkan kader internal partai yang telah memedomani peraturan internal partai dalam proses pengusulan.
"Karena ini adalah pertemuan lengkap dan pertama terlaksana, partai pengusung belum mengerecutkan nama yang akan diusul.
Namun membahas nama-nama yang telah muncul ke media sebagi konsumsi publik. Dalam waktu dekat partai pendukung akan duduk dengan Pak Nova Iriansyah sebagai gubermur Aceh sebagai tahap lanjutan prosesi pengisian wagub di sisa masa jabatan," pungkas Muslahuddin.
Sebelumnya, empat ketua partai politik pengusung pasangan Irwandi Yusuf-Nova Iriansyah pada Pilkada 2017, minus Demokrat, sudah melakukan pertemuan lintas partai di Jakarta Sabtu (12/12/2020).
Baca juga: Lagi, Satu Rumah di Lhokseumawe Tertimbun Tanah Longsor
Dalam kesempatan tersebut disepakati bahwa posisi wakil gubernur harus segera diisi dan idealnya calon wakil gubernur (cawagub) berasal dari partai pengusung itu sendiri.
Namun dalam kesempatan tersebut belum diputuskan nama yang akan diusung.
Menginggat waktu pemilihan cawagub semakin mepet atau sampai awal Januari 2021, pihaknya mengaku akan memaksimalkan waktu yang ada sampai terpilih dua nama untuk diusul ke Gubernur Aceh sebelum dipilih satu nama oleh DPRA.
Sebab apabila melewati tenggat waktu tersebut, maka dipastikan Gubernur Aceh, Nova Iriansyah akan memimpin seorang diri hingga berakhir jabatannnya pada 5 Juli 2022.(*)
Baca juga: Massa Usir Pendemo yang Menolak Habib Rizieq di Banda Aceh