Berita Lhokseumawe

Begini Tahapan Proses Hukum Pada Perkara Dugaan Penyelewangan Dana Desa di Ujong Pacu, Lhokseumawe

PLH Kajari Lhokseumawe Miftahuddin SH MH, Rabu (16/12/2020), menyebutkan, untuk sidang perdana pada Kamis (10/12/2020) lalu, agendanya hanya pembacaan

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
PLH Kajari Lhokseumawe, Miftahuddin SH MH. 

Hasil audit investigasi dari APIP (Aparatur Pengawas Interen Pemerintah) Inspektorat, maka ditemukan dugaan penyelewengan dana sebesar 360 juta.

Dimana uang semuanya ditarik, namun beberapa pekerjaan fisik tidak rampung dikerjakan,

Seperti pembangunan pagar batas PAUD, Gedung Evakuasi, Saluran Dusun B, lanjutan saluran Dusun B, dan Saluran Dusun C.

Sehingga, APIP memberikan  waktu selama 60 hari agar dana tersebut bisa dikembalikan. 

Namun sampai batas waktu diberikan, dana tidak dikembalikan.

Maka pada awal Agustus 2020, jaksa pun mulai melakukan penyelidikan, dengan memeriksa sejumlah saksi dan juga pengumpulan barang bukti berupa sejumlah dokumen pencairan uang, dan lainnya. 

Pada 7 September 2020, jaksa pun meningkatkan status menjadi penyidikan.

Sehingga, keuchik dan bendaharanya ditetapkan sebagai tersangka.

Selanjutnya, pada Selasa (1/12/2020), jaksa pun melimpahkan perkaranya ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh. (*)

Baca juga: Tanggul di Rantaupakam Rusak Parah

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved