Berita Lhokseumawe
Begini Tahapan Proses Hukum Pada Perkara Dugaan Penyelewangan Dana Desa di Ujong Pacu, Lhokseumawe
PLH Kajari Lhokseumawe Miftahuddin SH MH, Rabu (16/12/2020), menyebutkan, untuk sidang perdana pada Kamis (10/12/2020) lalu, agendanya hanya pembacaan
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
PLH Kajari Lhokseumawe Miftahuddin SH MH, Rabu (16/12/2020), menyebutkan, untuk sidang perdana pada Kamis (10/12/2020) lalu, agendanya hanya pembacaan dakwaan oleh JPU.
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Pengadilan Tipikor Banda Aceh sudah menggelar sidang perdana untuk perkara dugaan penyelewangan dana desa di Gampong Ujong Pacu, Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe, Kamis (10/12/2020) lalu .
Dimana, terdakwa dalam kasus ini adalah keuchik yang berinisal MU dan Bendahara berinisial ED.
PLH Kajari Lhokseumawe Miftahuddin SH MH, Rabu (16/12/2020), menyebutkan, untuk sidang perdana pada Kamis (10/12/2020) lalu, agendanya hanya pembacaan dakwaan oleh JPU.
Bertindak sebagai JPU adalah Kasi Pidus Kejari Lhokseumawe, Saifuddin.
Menurutnya, untuk sidang kedua, sesuai agenda, akan berlangsung Kamis (18/12/2020) besok.
"Agenda sidang kedua adalah pembacaan esepsi terhadap dakwaan dari kuasa hukum kedua terdakwa," katanya.
Sedangkan untuk kedua terdakwa, lanjut Miftahuddin, sampai saat ini masih ditahan di tahanan Mapolres Lhokseumawe. "
Baca juga: Suami Istri Ditembak Mati dengan 75 Butir Peluru saat Tinggalkan Kasino: Pembunuh Melarikan Diri
Pada sidang kedua besok, kedua terdakwa juga akan mengikuti proses persidangan secara virtual," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Keuchik dan Bendahara Gampong Ujong Pacu, Kecamatan Muara Satu, mulai ditahan di Mapolres Lhokseumawe sejak Kamis (15/10/2020) sore.
Keduanya ditahan atas dugaan penyelewengan dana desa pada tahun 2019.
Keuchik berinsial MU dan Bendahara berinisial ED.
Sementara kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada awal tahun 2020, terkait dugaan penyelewengan dana desa.
Didasari laporan tersebut, jaksa pun meneruskan ke Inspektorat Kota Lhokseumawe untuk dilakukan investigasi.
Hasil audit investigasi dari APIP (Aparatur Pengawas Interen Pemerintah) Inspektorat, maka ditemukan dugaan penyelewengan dana sebesar 360 juta.
Dimana uang semuanya ditarik, namun beberapa pekerjaan fisik tidak rampung dikerjakan,
Seperti pembangunan pagar batas PAUD, Gedung Evakuasi, Saluran Dusun B, lanjutan saluran Dusun B, dan Saluran Dusun C.
Sehingga, APIP memberikan waktu selama 60 hari agar dana tersebut bisa dikembalikan.
Namun sampai batas waktu diberikan, dana tidak dikembalikan.
Maka pada awal Agustus 2020, jaksa pun mulai melakukan penyelidikan, dengan memeriksa sejumlah saksi dan juga pengumpulan barang bukti berupa sejumlah dokumen pencairan uang, dan lainnya.
Pada 7 September 2020, jaksa pun meningkatkan status menjadi penyidikan.
Sehingga, keuchik dan bendaharanya ditetapkan sebagai tersangka.
Selanjutnya, pada Selasa (1/12/2020), jaksa pun melimpahkan perkaranya ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh. (*)
Baca juga: Tanggul di Rantaupakam Rusak Parah