Minggu, 10 Mei 2026

Ekstasi Diselundup Pakai Speed Boat, Dari Malaysia ke Perairan Jambo Aye

Penyelundupan sebanyak 30 ribu butir ekstasi dari Malaysia ke Aceh melalui perairan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, pada 8 September 2020

Tayang:
Editor: bakri
DOK KEJARI ACEH UTARA
Jaksa Penuntut Umum Kejari Aceh Utara menerima pelimpahan empat tersangka kasus narkotika dari BNN RI, Selasa (15/12/2020). 

LHOKSUKON – Penyelundupan sebanyak 30 ribu butir ekstasi dari Malaysia ke Aceh melalui perairan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, pada 8 September 2020 dengan menggunakan speed boat berhasil digagalkan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI. Petugas selain mengamankan ekstasi tersebut, juga menangkap empat pria yang terlibat dalam kasus itu.

Hal itu terungkap saat penyidik BNN RI melimpahkan empat tersangka ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara yang berada di kawasan Desa Alue Buket, Kecamatan Lhoksukon, pada Selasa (15/12) sore. Pelimpahan tersebut dilakukan BNN setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas lengkap secara materil, dan formil.

Empat tersangka dalam kasus ini yakni Dahrul (44), warga Desa Ulee Rubeik Timu, Kecamatan Seunuddon. Lalu, Burhanuddon (41), warga Desa Meunasah Asan, Kecamatan Madat, Aceh Timur. Kemudian, Syarkawi alias Kawi (36), warga Meunasah Geudong, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.

Sedangkan pemilik dari barang haram tersebut adalah Assyari (33) warga Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, Sumatera Utara. Bersama tersangka BNN juga menyerahkan barang bukti berupa enam bungkus plastik. Di mana masing-masing berisi lima butir pil ekstasi. Sedangkan yang lainnya sudah dimusnahkan.

“Tersangka pertama yang ditangkap dalam kasus itu Dahrul di kawasan Ulee Rubek Timu, Kecamatan Seunuddon bersama barang bukti dalam enam bungkus plastik berisi 30 ribu butir ekstasi yang dimasukkan dalam tas ransel,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Utara, Pipuk Firman Priyadi MH kepada Serambi, Selasa (15/12/2020).

Petugas BNN juga mengamankan barang bukti lain berupa sepeda motor (sepmor) Honda Vario Merah. Setelah diinterogasi petugas, Dahrul mengaku berperan mengamankan narkotika setelah diserahkan dua tersangka lain, yaitu Burhanuddin dan Syarkawi.

“Tersangka Syarkawi dan Burhanuddin kemudian ditangkap petugas di sebuah gubuk kawasan tambak Desa Meunasah Geudong, Kecamatan Tanah Jambo Aye setelah menyerahkan barang bukti tersebut,” ujar Kajari Aceh Utara.

Syarkawi dan Burhanuddin menerima pil ekstasi di pinggir Perairan Tanah Jambo Aye yang diselundupkan dengan speed boat. Setelah dikembangkan, tak lama kemudian polisi berhasil meringkus pemilik sabu-sabu itu, Assyari, di rumahnya di kawasan Medan.

Kajari Aceh Utara, Pipuk Firman Priyadi kepada Serambi, menyebutkan, setelah selesai penyerahan empat tersangka di kantor, kemudian mereka dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon untuk dititipkan di sana. Sementara barang bukti berupa ekstasi itu masih diamankan di kantor.

“Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera menyiapkan administrasi pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Lhoksukon Kelas IB, sehingga dapat mempercepat penyelesaian penuntutan di pengadilan,” ujar Kajari Aceh Utara. Penyelundupan ekstasi tersebut menggunakan speed boat, karena di kawasan itu masih banyak pelabuhan tikus yang belum terdeteksi.(jaf)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved