Kabar Gembira! Pemilik Tanah yang Terkena Pelebaran Jalan T Iskandar Akan Segera Terima Ganti Rugi

Masyarakat yang tanahnya terkena proyek pelebaran Jalan T Iskandar Banda Aceh akan segera mendapatkan biaya ganti rugi.

Penulis: Herianto | Editor: Safriadi Syahbuddin
SERAMBINEWS.COM/HERIANTO
Satu beko menghancurkan sejumlah bangunan di sisi kiri Simpang BPKP, menuju Jalan T Iskandar - Ulee Kareng, Banda Aceh untuk pelebaran badan jalan itu, Sabtu (24/10/2020). 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Masyarakat yang tanahnya terkena proyek pelebaran Jalan T Iskandar Banda Aceh akan segera mendapatkan biaya ganti rugi.

Informasi yang diperoleh Serambinews.com, Pemerintah Aceh saat ini sudah mulai memproses pembayaran biaya ganti rugi tersebut.

Kepala Dinas PUPR Kota Banda Aceh, Jalaluddin ST MT mengatakan, dana pembebasan tanah akan diproses atau ditransfer minggu ini.

"Masyarakat yang sudah menerima penetapan harga tanah dari Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP), transfer dana pembebasan tanahnya diproses minggu ini," kata Jalaluddin, Rabu (16/12/2020).

Ia berharap, sebelum berakhir tahun anggaran 2020, Pemerintah Aceh melalui Dinas PUPR, dapat menstranfer dana pembebasan tanah ke rekening pemilik tanah.

Jalal menyebutkan, tahun 2020, anggaran yang tersedia hanya untuk 38 pemilik tanah, dari total 800 orang.

Pada pengesahan APBA 2020 pada tahun lalu, anggaran untuk pembebasan tanah pelebaran Jalan T Iskandar, nilainya sebesar Rp 20 miliar.

Namun, menurut penjelasan Kadis PUPR Aceh, Ir Fajri MT, pada bulan April lalu, karena terjadi pandemi Covid-19, anggarannya terkena refocusing, sehingga tersisa Rp 10 miliar.

Setelah dihitung-hitung, anggaran tersebut hanya cukup untuk membayar 38 orang.

Dalam rapat musyarawah, antara pemilik tanah dengan KJPP dan Tim Pembebasan yakni Dinas PUPR Kota, BPN Kota, Camat dan Keucik  Desa Beurawe, pada hari Senin (14/12) lalu, baru 24 orang yang menyatakan setuju dengan harga tanah yang ditetapkan KJPP senilai Rp 4,2 jutaan lebih per meter. Sedangkan sisanya 14 orang lagi, belum menyatakan setuju maupun menolak.

Masyarakat yang belum menerima penetapan harga tanah oleh KJPP, kata Jalaluddin, silahkan menempuh jalur hukum dan itu di bolehkan.

Sementara Tim Pelaksana pembebasan tanah, bisa menitipkan uang tanah masyarakat yang belum menerima harga tanah penetapan KJPP ke Pengadilan Negeri.

Bagi pemilik tanah yang sudah menyatakan setuju dengan harga tanah yang ditetapkan KJPP, kata Jalaluddin, proses usulan  pembayaran tanahnya terus kita lakukan kepada Dinas PUPR Aceh.

Kadis PUPR Kota mengatakan, pihaknya sangat berharapa kepada Dinas PUPR Aceh, yang sudah menerima berkas untuk proses pembayaran pembebasan tanah pelebaran jalan T Iskandar itu, segera ditindaklanjuti.

Alasannya, masa kerja tahun anggaran 2020 ini, tinggal dua minggu lagi. Kalau prosesnya terlambat, pengiriman dana pembebasan tanah bagi masyarakat yang sudah setuju tanahnya dibayar sesuai penetapan KJPP, jadi lamban.

Kadis PUPR Aceh, Ir Fajri MT melalui Kepala Bidangnya, Ir Mawardi mengatakan, berkas usulan pembayaran tanah untuk pembebasan tanah dan pelebaran jalan T Iskandar, segera kita proses minggu ini juga.

“Kita harapkan, uang pembebasan tanaha jalan T Iskandar itu bisa masuk langsung ke rekening masing-masing pemilik tanah, sebelum berakhir tahun anggaran, pada tanggal 31 Desember 2020,”pungkas Mawardi.(*)

BACA JUGA BERITA POPULER

Baca juga: Aa Gym Minta Jokowi-Maruf, Puan Maharani, DPR dan Menteri Disuntik Vaksin Covid-19 Duluan

Baca juga: Kasus Kerumunan Habib Rizieq Shihab di Megamendung, Ridwan Kamil: Mahfud MD Harus Tanggung Jawab

Baca juga: Mahfud MD: Kalau Negara Tak Mampu Tegakkan Keadilan, Tunggu Kehancuran

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved