MPU: Pemotongan Ayam Belum Sesuai Syariat Islam
Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Pidie menemukan kalau proses menyembelih ayam di pasar belum sesuai tuntunan syariat islam
SIGLI - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Pidie menemukan kalau proses menyembelih ayam di pasar belum sesuai tuntunan syariat islam. Hasilnya, MPU membuat sosialisasi kepada pedagang ayam di Aula Diklat Pidie, Selasa (15/12/2020).
Kegiatan itu bertajuk 'MPU Pidie Sosialisasi Sertifikasi Produk Terhadap Penyediaan Daging Ayam Halal Sesuai Syariat Islam dan Standar Kesehatan'. Sosialisasi itu dirangkaikan dengan praktik menyembelih ayam.
Ketua MPU Pidie, Tgk H Ismi A Jalil mengatakan, sosialisasi produk halal sangat penting dilakukan kepada masyarakat. Produk halal tentu saja unsurnya lebih dahulu harus halal. Misalnya, mengolah kue dan masak ikan yang unsurnya halal.
Ia menjelaskan, berjualan dan menyembelih ayam pada dasarnya sumbernya halal. Maka, kata Tgk Ismi, jika salah melakukannya maka akan jadi haram. Sehingga, MPU Pidie tergugah mensosialisasikan produk halal supaya tidak berbuah masalah. Sebab, dirinya sering menemukan ayam yang dibelinya di pasar, ternyata proses penyembelihannya tidak sesuai dengan tuntunan syariat islam.
Menurutnya, ayam disembelih tidak sesuai syariat islam. Karena masih ditemukan pedagang saat menyembelih ayam tidak putus urat leher atau saluran darah ayam, dan saluran pernafasan.
"Saya beberapa kali menemukan pedagang tidak putus menyembelih ayam. Terkadang lima ekor kita beli di pasar, dua ekor ayam yang disembelih tidak putus leher. Dua ayam itu tidak boleh dimakan karena sudah jadi bangkai. Pedagang pun haram menjual bangkai," tegas Tgk Ismi.
Selain itu, ayam tidak boleh dipotong dua kali. Jika terjadi penyembelihan dua kali, maka daging ayam itu sudah menjadi bangkai. Tak hanya itu, ayam dilarang disembelih dari arah belakang dan dekat dengan kepala ayam. Begitu juga, jelasnya, ayam yang masih hidup setelah disembelih jangan diletakkan dalam air panas. Jadi harus menunggu ayam tersebut benar-benar mati, dan baru diletakkan dalam air panas.
" Makanya, harus adanya wadah lain untuk menampung ayam yang telah disembelih. Setelah benar-benar mati, baru ayam dimasukkan ke dalam air panas. Sebab, ayam tidak disembelih pun akan mati saat dimasukkan ke dalam air panas," ujarnya.
Ia menambahkan, sebuah kewajiban supaya penyembelihan ayam yang dilakukan pedagang menjadi halal yakni terpenuhi rukun seperti penyembelih harus orang islam, dan pisau yang digunakan harus tajam. Penyembelihan hewan disunakan membaca bismillah, takbir dan menghadap kiblat.
Kepala Dinas Syariat Islam Pidie, Teuku Sabirin SH MM menyebutkan, pedagang ayam di pasar dilarang meyembelih ayam sakit atau sudah mati. Sebab, ayam yang sudah menjadi bangkai haram dijual. Selain dilarang oleh syariat islam, dan bisa merusak tubuh jika dikonsumsi.
Menurutnya, islam sudah mengaturnya secara sempurna tatanan menyembelih ayam. Dari menggunakan pisau tajam, menyebut nama Allah dan tempat penyembelihan harus bersih, serta hewannya pun harus sehat. Pelaku bisnis sebagai penjual dan penyembelih harus memastikan kalau ayam itu betul-betul layak dikonsumsi masyarakat. " Jaminan halal bukan di negeri muslim saja, tapi di negeri non muslim produk halal sebagai persyaratan. Saat ini, ada 42 lembaga jaminan halal yang mengeluarkan sertifikat halal baik di negeri muslim maupun non muslim," tegasnya.(naz)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/sembelih-ayam-sesuai-syariat-islam.jpg)