Video
VIDEO Hukuman Cambuk 100 Kali Setelah Berzina, Pelaku di Eksekusi di Kantor Kejari Pidie
Dalam menjalani proses cambuk, kedua terpidana zina tidak tahan rasa sakit.
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Hari Mahardhika
Laporan Muhammad Nazar | Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Dua terpidana zina menjalani hukuman cambuk masing-masing 100 kali di Kantor Kejari Pidie, Selasa (15/12/2020).
Terpidana zina yang lelaki berinisial AD (19), ditangkap warga di dalam rumah kosong saat melakukan hubungan badan dengan anak di bawah umur.
Sementara pasangan AD telah diserahkan pada lembaga anak di Banda Aceh.
Terpidana lainnya wanita berinisial TR (19) menjali hukuman cambuk 100 kali, yang juga ditangkap warga bersama AD.
Dalam menjalani proses cambuk, kedua terpidana zina tidak tahan rasa sakit.
Namun, AD berhasil menjalani sebatan rotan 100 kali. Sementara TR harus dihentikan karena harus dirawat petugas medis.
Kemudian JPU menggantikan dengan terpidana perkara ikhtilat. Yakni, Ayu (29) dicambuk 14 dan Nurul (22) bersama pasangannya dicambuk masing-masing 24 kali.