Breaking News

Bantuan Subsidi Upah Rp 1,8 juta Untuk Guru Madrasah Sudah Cair, Silakan Cek Notifikasi Pencairan

Kementerian Agama mulai mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar total Rp 1,8 juta mulai Jumat (11/12/2020).

Penulis: Faisal Zamzami | Editor: Faisal Zamzami
Laman Simpatika
Laman Simpatika Kemenag (Laman Simpatika) 

SERAMBINEWS.COM -  Sebagai bentuk apresiasi dan kepedulian pemerintah atas pengabdian Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non-PNS, pemerintah memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi  PTK Non-PNS tahun 2020.

BSU adalah bantuan pemerintah yang diberikan dalam rangka program Pemulihan Ekonomi Nasional dan mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Sasaran utama bantuan adalah 2.034.732 PTK Non-PNS di lingkungan Kemendikbud.

PTK akan mendapatkan BSU sebesar Rp1,8 juta dari Kemendikbud, yang akan diberikan sebanyak satu kali.

PTK non-PNS tersebut terdiri dari 162.277 dosen pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS), 1.634.832 guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, serta 237.623 untuk tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi. 

Mengenai mekanisme penyaluran, Mendikbud menegaskan komitmen pemerintah untuk memberikan kemudahan bagi penerima BSU Kemendikbud.

BSU juga diberikan kepada guru madrasah non-PNS.

Kementerian Agama mulai mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar total Rp 1,8 juta mulai Jumat (11/12/2020).

Bantuan ini diberikan kepada guru madrasah non-PNS. 

Hasil verifikasi akhir, total ada 542.901 guru non-PNS pada RA/ Madrasah yang akan menerima BSU Rp 1,8 juta.

Selain itu, ada 93.480 guru Pendidikan Agama Islam bukan PNS di sekolah umum.

Sehingga, total ada 636.381 guru bukan PNS pada satuan Pendidikan Islam yang akan menerima bantuan ini.

Berikut kriteria penerima dan cara mengecek apakah Anda termasuk penerita atau tidak:

Kriteria dan cara mengecek Ada sejumlah kriteria penerima BSU dari Kemenag.

Kriteria tersebut yakni:

  • Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Berpenghasilan kurang dari Rp 5 juta 
  • Bukan penerima program prakerja
  • Bukan penerima BSU lainnya, dan Tercatat pada Emis, Simpatika, atau SIAGA yang telah direview oleh Itjen Kemenag dan dipadankan dengan data penerima program Pra Kerja dan BSU lainnya melalui BPJS.
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved