Bantuan Subsidi Upah Rp 1,8 juta Untuk Guru Madrasah Sudah Cair, Silakan Cek Notifikasi Pencairan
Kementerian Agama mulai mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar total Rp 1,8 juta mulai Jumat (11/12/2020).
Penulis: Faisal Zamzami | Editor: Faisal Zamzami
Adapun cara mengecek status guru maka dapat mengeceknya pada laman berikut:
1. Siaga: https://www.siagapendis.com/
Pada laman Siaga, isikan nama dan pilih kabupaten lokasi mengajar lalu klik “Cari”.
2. Emis Madrasah: http://emispendis.kemenag.go.id/dashboard/?content=pencarian
Pada laman Emis dapat dipilih kategori terlebih dahulu yakni memasukkan kategori “Guru” selanjutnya pilih provinsi dan kata kunci (nama). Apabila sudah, klik “Tampilkan”.
3. Simpatika: https://simpatika.kemenag.go.id/madrasah/home
Cara pengecekan yakni dengan memasukkan Nama Atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dan nama kota pada laman Simpatika.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, M Zain memastikan bahwa notifikasi pencairan Bantuan Subsidi Umum (BSU) Rp 1,8 juta bagi guru madrasah non PNS sudah dapat dicek.
Bantuan ini diberikan 3 bulan dengan rincian Rp 600.000 per bulan dan diberikan sekaligus sehingga totalnya Rp 1,8 juta.
“Alhamdulillah. Notifikasi pencairan BSU sudah bisa diakses di Simpatika,” ujar M Zain dalam keterangan resmi yang dikutip Serambinews.com dari Kompas.com, Kamis (17/12/2020).
Ia menyebutkan, para penerima BSU guru madrasah non PNS bisa melakukan pengecekan notifikasi dengan login melalui akun Simpatika masing-masing.
“Silakan cek, notifikasi pencairan BSU guru madrasah non PNS sudah di Simpatika,” ujar dia.
Simpatika bisa diakses melalui laman: https://simpatika.kemenag.go.id/madrasah.
Sementara itu, Kepala Subdit Bina GTK MI dan MTS Ainur Rofiq, mengatakan, pihaknya telah meminta para admin Simpatika Kanwil untuk membantu proses pengecekan.
Lakukan ini jika terima notifikasi
- Jika penerima bantuan telah mendapatkan notifikasi maka yang harus dilakukan:
- Guru mencetak Surat Keterangan Penerima BSU guru madrasah bukan PNS 2020 yang tertera di Simpatika
- Guru mencetak Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang tertera di Simpatika, lalu menandatanganinya di atas materai
- Guru mencetak surat kuasa blokir debet dan tutup rekening yang tertera di Simpatika, lalu menandatanganinya tanpa materai.