Bantuan Subsidi Upah Rp 1,8 juta Untuk Guru Madrasah Sudah Cair, Silakan Cek Notifikasi Pencairan

Kementerian Agama mulai mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar total Rp 1,8 juta mulai Jumat (11/12/2020).

Penulis: Faisal Zamzami | Editor: Faisal Zamzami
Laman Simpatika
Laman Simpatika Kemenag (Laman Simpatika) 

SERAMBINEWS.COM -  Sebagai bentuk apresiasi dan kepedulian pemerintah atas pengabdian Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non-PNS, pemerintah memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi  PTK Non-PNS tahun 2020.

BSU adalah bantuan pemerintah yang diberikan dalam rangka program Pemulihan Ekonomi Nasional dan mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Sasaran utama bantuan adalah 2.034.732 PTK Non-PNS di lingkungan Kemendikbud.

PTK akan mendapatkan BSU sebesar Rp1,8 juta dari Kemendikbud, yang akan diberikan sebanyak satu kali.

PTK non-PNS tersebut terdiri dari 162.277 dosen pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS), 1.634.832 guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, serta 237.623 untuk tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi. 

Mengenai mekanisme penyaluran, Mendikbud menegaskan komitmen pemerintah untuk memberikan kemudahan bagi penerima BSU Kemendikbud.

BSU juga diberikan kepada guru madrasah non-PNS.

Kementerian Agama mulai mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar total Rp 1,8 juta mulai Jumat (11/12/2020).

Bantuan ini diberikan kepada guru madrasah non-PNS. 

Hasil verifikasi akhir, total ada 542.901 guru non-PNS pada RA/ Madrasah yang akan menerima BSU Rp 1,8 juta.

Selain itu, ada 93.480 guru Pendidikan Agama Islam bukan PNS di sekolah umum.

Sehingga, total ada 636.381 guru bukan PNS pada satuan Pendidikan Islam yang akan menerima bantuan ini.

Berikut kriteria penerima dan cara mengecek apakah Anda termasuk penerita atau tidak:

Kriteria dan cara mengecek Ada sejumlah kriteria penerima BSU dari Kemenag.

Kriteria tersebut yakni:

  • Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Berpenghasilan kurang dari Rp 5 juta 
  • Bukan penerima program prakerja
  • Bukan penerima BSU lainnya, dan Tercatat pada Emis, Simpatika, atau SIAGA yang telah direview oleh Itjen Kemenag dan dipadankan dengan data penerima program Pra Kerja dan BSU lainnya melalui BPJS.

Adapun cara mengecek status guru maka dapat mengeceknya pada laman berikut:

1. Siaga: https://www.siagapendis.com/

Pada laman Siaga, isikan nama dan pilih kabupaten lokasi mengajar lalu klik “Cari”.

2. Emis Madrasah: http://emispendis.kemenag.go.id/dashboard/?content=pencarian

Pada laman Emis dapat dipilih kategori terlebih dahulu yakni memasukkan kategori “Guru” selanjutnya pilih provinsi dan kata kunci (nama). Apabila sudah, klik “Tampilkan”.

3. Simpatika: https://simpatika.kemenag.go.id/madrasah/home

Cara pengecekan yakni dengan memasukkan Nama Atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dan nama kota pada laman Simpatika.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, M Zain memastikan bahwa notifikasi pencairan Bantuan Subsidi Umum (BSU) Rp 1,8 juta bagi guru madrasah non PNS sudah dapat dicek.

Bantuan ini diberikan 3 bulan dengan rincian Rp 600.000 per bulan dan diberikan sekaligus sehingga totalnya Rp 1,8 juta.

“Alhamdulillah. Notifikasi pencairan BSU sudah bisa diakses di Simpatika,” ujar M Zain dalam keterangan resmi yang dikutip Serambinews.com dari Kompas.com, Kamis (17/12/2020).

Ia menyebutkan, para penerima BSU guru madrasah non PNS bisa melakukan pengecekan notifikasi dengan login melalui akun Simpatika masing-masing.

“Silakan cek, notifikasi pencairan BSU guru madrasah non PNS sudah di Simpatika,” ujar dia.

Simpatika bisa diakses melalui laman: https://simpatika.kemenag.go.id/madrasah.

Sementara itu, Kepala Subdit Bina GTK MI dan MTS Ainur Rofiq, mengatakan, pihaknya telah meminta para admin Simpatika Kanwil untuk membantu proses pengecekan.

Lakukan ini jika terima notifikasi

  • Jika penerima bantuan telah mendapatkan notifikasi maka yang harus dilakukan:
  • Guru mencetak Surat Keterangan Penerima BSU guru madrasah bukan PNS 2020 yang tertera di Simpatika
  • Guru mencetak Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang tertera di Simpatika, lalu menandatanganinya di atas materai
  • Guru mencetak surat kuasa blokir debet dan tutup rekening yang tertera di Simpatika, lalu menandatanganinya tanpa materai.

Setelah proses selesai, maka guru bisa mendatangi Kantor BRI atau BRI Syariah yang ditunjuk dengan membawa:

  • KTP
  • NPWP (jika sudah memiliki)
  • Surat Keterangan Penerima BSU Guru Madrasah bukan PNS 2020
  • SPTJM yang ditandatangani di atas materai
  • Surat kuasa yang ditandatangani tanpa materai

Setelah itu, guru mengisi formulir pembukaan buku rekening baru di BRI atau BRI Syariah dan akan menerima buku rekening dan kartu ATM dari pihak bank.

Bantuan bagi guru madrasah non PNS yang akan diberikan Kemenag yakni Rp 600.000 per bulan selama 3 bulan yang akan diterimakan sekaligus sebesar Rp 1,8 juta.

Diberitakan Kompas.com, Rabu (16/12/2020), Zain mengatakan, penerima bantuan juga akan mendapatkan notifikasi via SMS.

Bagi yang akan melakukan pengecekan melalui laman Simpatika dapat diakses melalui link ini.

Pengajuan nama penerima BSU dilakukan berdasarkan persetujuan yang diberikan oleh kantor Kemenag Kabupaten atau Kota.

“Jadi semua nama yang diusulkan kabupaten /kota telah kita usulkan. Adapun bila ada guru yang memperoleh notifikasi bahwa belum ditetapkan sebagai penerima BSU, itu semata-mata karena tidak lolos verifikasi dan validasi,” ujar Zain.

Beberapa hal yang menjadi penyebab tidak lolos verifikasi yakni NIK tidak valid, telah menerima bantuan lain serta memiliki gaji di atas Rp 5 juta. (Serambinews.com/Kompas.com)

Baca juga: Bupati Sarkawi dan Danrem 011/Lilawangsa Tinjau Perbatasan dari Udara, Lihat Hutan dan Hulu Sungai

Baca juga: Kapolda Aceh Serahkan Kunci Rumah, Untuk Tiga Korban Kebakaran di Aceh Timur

Baca juga: Bantuan Subsidi Upah belum juga Cair? Segera Buat Pengaduan ke Website Kemenaker, Begini Caranya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved