Sabtu, 2 Mei 2026

Prostitusi Online yang Libatkan Artis TA Beroperasi sejak 2016, Ini Peran Tiga Muncikari

Seorang artis berinisial TA diamankan di salah satu hotel di Kota Bandung, Jawa Barat.

Tayang:
Penulis: Faisal Zamzami | Editor: Faisal Zamzami
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Artis TA saat diamankan polisi dan dibawa ke Mapolda Jabar. 

SERAMBINEWS.COM, BANDUNG - Seorang artis berinisial TA diamankan di salah satu hotel di Kota Bandung, Jawa Barat.

Saat diamankan, TA tengah bersama seorang pria di kamar hotel tersebut.

Polisi pun membawa TA ke Gedung Ditreskrimsus Polda Jawa Barat.

Penangkapan artis TA ini merupakan pengembangan dari dibekuknya tiga muncikari.

Tiga muncikari yang sudah ditetapkan tersangka diketahui berinisial RJ (44), AH (40), dan MR (34).

Mereka ditangkap di beberapa daerah, yaitu Medan, Jakarta, dan Bogor.

Dikutip Serambinews.com dari Kompas.com, polisi mengungkapkan, tiga muncikari prostitusi online yang diduga melibatkan artis TA memiliki jaringan di seluruh Indonesia.

"Jaringannya seluruh Indonesia. Alhamdulillah Polda Jabar khususnya Subdit Siber telah mengungkap jaringan yang luas ini," jata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago di Mapolda Jabar, Jumat (18/12/2020).

 Menurut Erdi, para muncikari ini sudah melakukan kegiatan prostitusi online sejak tahun 2016.

"Sejak tahun 2016, kurang lebih empat tahun, mereka sudah lakukan kegiatan ini dan dalam empat tahun sudah punya jaringan yang luas," ungkapnya.

Adapun ketiga pelaku memiliki perannya masing-masing.

Pelaku RJ dan AH berperan mencari artis, selebgram, dan model untuk diiklankan secara online.

Sementara MR bertugas sebagai muncikari yang mencari para hidung belang.

Dari pengembangan para muncikari ini, polisi mendapati artis TA tengah berduaan dengan seorang pria.

Polisi menduga artis TA terlibat prostitusi online.

Saat ini TA masih dalam pemeriksaan sebagai saksi.

Sementara Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan, pengungkapan ini berawal ketika tim siber melakukan patroli dan menemukan adanya satu praktik prostitusi online.

Penyidik kemudian melakukan pendalaman dan berhasil menangkap dua orang yang diketahui dari penyelidikan beberapa waktu lalu yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Jabar.

Hasil pengembangan, petugas berhasil menangkap mucikari lainnya.

Dengan begitu, total yang diamankan sebagai mucikari ini yakni RJ laki-laki (44) yang berdomisili di Jakarta, lalu AH laki-laki (40) berdomisili di Medan dan MR perempuan (34) berdomisili di Bogor.

"Sebelumnya ada penangkapan dan dua orang diamankan di kota Medan kemudian dan satu orang di Jakarta," ucap Erdi di Mapolda Jabar, Jumat (18/12/2020).

Pengembangan dari ketiga orang ini, akhirnya petugas berhasil menggerebek praktek prostitusi online tersebut di Kota Bandung.

Seorang artis wanita berinisial TA kedapatan bersama seorang pria di salah satu hotel di Bandung.

Mereka tengah berada di kamar hotel tersebut.

Polisi juga menemukan sejumlah barang bukti.

"Sedang di kamar dengan prianya. Ada barang bukti, nanti barang buktinya kita paparkan lebih lanjut," kata dia.

Polisi membenarkan jika kasus tersebut terkait dengan dugaan prostitusi online.

Namun TA masih diperiksa sebagai saksi.

"Iya (terkait prostitusi online), saya kita itu dulu," ujar dia.

Polisi kemudian membawa TA ke Gedung Ditreskrimsus Polda Jabar untuk pemeriksaan.

TA dan sopirnya tampak tiba di lokasi tersebut sekitar pukul 18.30 WIB.

Dari pantauan, TA tampak menutupi wajah dengan baju bercorak kotak-kotak berwarna kekuningan yang ia kenakan.

Polisi kemudian membawa TA ke Mapolda Jabar untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

TA diminta sebagai saksi lantaran ada dugaan artis yang juga sebagai model itu terlibat prostitusi online.

Akibat perbuatannya, RJ, AH dan MR disangkakan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU  RI nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 12 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang.

"Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun sampai dengan 15 tahun penjara," pungkas Erdi.(Serambinews.com/Kompas.com)

Baca juga: Kisah Mantan Mafia Bunuh 36 Orang Secara Berantai, Pria Ini Meninggal di Penjara karena Covid-19

Baca juga: Kemenag Aceh Tenggara Gelar Lomba Tahfiz Quran Tingkat MI, MTs, dan MA

Baca juga: Wanita PSK Laporkan Oknum Polisi ke Polda, Mengaku Disetubuhi dan Diperas Rp 500.000 Per Bulan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved