Senin, 27 April 2026

Terima Asimilasi dari Ditjen PAS, Artis Vanessa Angel: Halo Semua

Artis bernama lengkap Vanesza Adzania ini pun tidak lagi menjadi penghuni Lembaga Pemasyakatan (Lapas) Perempuan Klas IIA Pondok Bambu.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Aktris Vanessa Angel saat menjalani sidang putusan terkait kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020). Vanessa Angel divonis hukuman kurungan penjara selama tiga bulan denda Rp10 juta serta subsidair satu bulan atas kasus kepemilikan xanax yang masuk dalam kategori obat dalam daftar G. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN) 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Artis cantik Vanessa Angel mendapatkan asimilasi dari Direktorat Jenderal Pemasyakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Artis bernama lengkap Vanesza Adzania ini pun tidak lagi menjadi penghuni Lembaga Pemasyakatan (Lapas) Perempuan Klas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur sejak 18 Desember 2020.

"Bahwa yang bersangkutan berhak mendapatkan asimilasi pada tanggal 18 Desember 2020 dengan alasan yang tercantum dalam surat Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS.3- PK.01.04.04-766," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti melalui keterangannya, Jumat (18/12/2020).

Dalam surat itu, terdapat tiga alasan mengapa Vanessa berhak memperoleh asimilasi. Pertama, bahwa dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 belum diatur terhadap pemberian asimilasi bagi narapidana yang dipidana 6 bulan atau kurang.

Baca juga: Bibi Ungkap Nasib Bayi Vanessa Angel, Tak Lagi Diberi ASI: Gala Kurus Banget

Baca juga: Vanessa Angel Curhat dari Dalam Penjara, Rindu Pada Sang Ayah, Mengaku Sudah Berubah

Baca juga: Vanessa Angel di Penjara, Bibi Kelabakan Urus Gala, Inilah Sosok Wanita yang Bantu

Kedua, bahwa narapidana atas nama Vanesza Adzania alias Vanessa binti Dodi Sudrajat melakukan tindak pidana/pelanggaran ringan sehingga dapat diberikan asimilasi di rumah.

Ketiga, bahwa pemberian asimilasi di rumah bagi narapidana yang dipidana atau sisa pidana sampai dengan 6 bulan diatur dengan Surat Edaran Plt Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-516.PK.01.04.06 Tahun 2020 tentang Mekanisme Pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 poin 5 huruf a nomor (2) berbunyi : "Menerbitkan surat keputusan asimilasi bagi narapidana dan Anak yang sisa pidananya 6 (enam) bulan atau kurang terhitung tanggal pada saat surat keputusan asimilasi dikeluarkan".

Rika mengatakan bahwa dengan alasan tersebut, Vanessa Angel telah memenuhi syarat administratif dan substantif, yaitu telah menjalani satu per dua masa pidana. Sehingga Vanessa diberikan hak asimilasi pada 18 Desember 2020.

"Bahwa tanggal bebas murni (ekspirasi) yang bersangkutan jatuh pada 17 Januari 2020," kata Rika.

Baca juga: Vanessa Angel Stres Jelang Putusan Sidang, Tak Ingin Dipisah dari Anaknya

Baca juga: Vanessa Angel Bacakan Pledoi Sambil Nangis, Minta Hakim tak Pisahkan Dirinya dengan Anak

Baca juga: Artis Vanessa Sempat Berniat Bunuh Diri, Setelah Stres Batal Nikah dengan Cucu Presiden Soekarno

Seperti diketahui, Vanessa Angel divonis 3 bulan penjara dan denda Rp 10.000.000 subsidair 1 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat berdasarkan surat putusan nomor 1193/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Brt. pada tanggal 5 November 2020. Vanessa Angel dinyatakan melanggar Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika karena kepemilikan pil Xanax. Kemudian Vanessa Angel menyerahkan diri ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur pada 18 November 2020.

Usai menerima asimilasi dari Kemenkumham, melalui akun instagram resminya @Vanessaangeloficial, artis sinetron 'Cinta Intan' tersebut mengunggah swafoto sembari tersenyum. Ia juga menyertakan caption bertuliskan ucapan terima kasih kepada Kemenkumham atas asimilasi yang diberikan kepadanya.

"Halo semua! Halo dunia! Halo kasur empuk," tulis Vanessa dalam keterangan foto.

Dalam Instagram Story, Vanessa Angel juga mengunggah foto yang sama. Dalam keterangan ia menulis, "Alhamdulillah."

Tak lupa, ia menyebutkan orang-orang yang telah memberikan doa dan semangat hingga bisa melalui semua cobaan.

"Terima kasih Tuhan... terima kasih suami dan anakku, mertuaku, @joanakania , daddyku, sahabat2ku, @dr.okypratamaa dan @msglowkids dan terima kasih juga untuk para ibu-ibu yang mendoakanku serta teman-teman baikku di LPP pondok bambu," tulis Vanessa.(Tribun Network/ham/wly)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved